Sabtu, 05 November 2016

Status Guru Honor Belum Jelas di Peralihan, Pemprov Kaltim Bantah Tak Peduli

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa tahun depan beberapa aset serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Samarinda akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kaltim. Salah satunya pengelolaan SMA/SMK beserta guru.

Beredar isu jika peralihan tenaga guru non-PNS ditolak pihak Pemprov. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, M. Yadi Robyan Noor membantah isu tersebut. Pihaknya tak pernah menyatakan menolak guru non-PNS dari Samarinda.

Hanya saja, menurut Robby, belum ada petunjuk teknis yang jelas mengenai proses peralihan itu. Lanjut dia, jika merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 404 dijelaskan, serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) dilakukan paling lambat dua tahun setelah UU tersebut dikeluarkan. Sementara untuk jatuh tempo sebenarnya pada Oktober lalu.

“Artinya di Kaltim sudah dibilang terlambat,” tuturnya.

Nah, khusus untuk bidang pendidikan diatur dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Kabupaten dan Kota ke provinsi, yang menduduki jabatan fungsional guru.

“Dalam peraturan tersebut tidak menyebut proses pelaksanaan peralihan non-PNS, kok,” ujar Roby –sapaan akrabnya- kepada KlikSamarinda.

Ditambahnya, guru yang berstatus non-PNS belum memiliki aturan atau petunjuk teknis terkait peralihan tersebut. Sehingga pihaknya juga tidak berani mengambil langkah di luar ketentuan perundang-undangan.

“Jika kita paksakan, siapa yang mau bertanggung jawab,” terangnya melempar pertanyaan.

Meski demikian, Roby mengungkapkan sudah mengantongi semua data terkait guru honor di Kaltim dan sudah melaporkan ke Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Rusmadi.

Pihaknya akan menindaklanjuti melalui pertemuan yang dipimpin langsung oleh oleh Sekprov Kaltim beserta semua perwakilan dari kabupaten dan kota di Kaltim. Termasuk bersama instansi terkait, dalam hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Hasilnya, sesuai dengan petunjuk yang ada, mereka bersepakat untuk lebih dahulu menyelesaikan peralihan guru PNS. Selanjutnya untuk guru non-PNS, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Setelah ada aturan yang jelas, baru kita proses selanjutnya pegawai berstatus non-PNS di sekolah-sekolah SMK dan SMA,” tandasnya.

Sementara untuk serah terima guru PNS akan digelar hari ini (4 November 2016), dihadiri oleh Gubenur Kaltim dan pejabat pusat serta perwakilan dari kabupaten dan kota, di Balikpapan. Jumlah ASN yang beralih di Kaltim sebanyak 4.964 orang.

“Ya kita lakukan sesuai aturan yang ada dulu. Jadi, bukan kita tidak terima. Saya harap guru non-PNS bisa bekerja seperti biasanya. Untuk gajinya sampai 1 Januari masih tanggungan kabupaten/kota terkait,” pungkasnya.

Berita ini bersumber dari Klik Samarinda.
Share:

1 komentar:

  1. Informasi
    Bagi teman2 honorer yang sdh lama mengapdi belum terangkat pns
    - Tidak lolos seleksi CPNS
    - Terkendalah soal tes CPNS
    - Belum masuk DATA BASE CPNS
    - Pegawaii kontrak lama non PNS
    - honorer lama non PNS
    Bisa dikomfirmasikan langsung ke BKN pusat JKT
    Langsung ke : direktur pengadaan dan kepangkatan pns BKN pusat
    Bpk Drs. Aidu Tauhid M.SI No tlp (021) 49055 088/hp 082 349 747 870
    Sudah banyak honorer di bantu oleh beliau...wassalam
    BKN Pusat : Jl. Letjen Sutoyo No. 12. Jakarta Timur 13640.. DKI JAKARTA.

    BalasHapus

Facebook Page

Pesan Sponsor

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.