Senin, 21 November 2016

Honorer K2 Desak Bupati Jombang Terbitkan SK Pegawai Tetap non-PNS

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa ratusan tenaga honorer kategori dua (K2) meminta Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, menerbitkan Surat Keputusan(SK) terkait status tenaga/pegawai honorer sebagai pegawai tetap non-PNS atau pegawai tetap daerah.

Desakan itu mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jombang, serta Pemkab Jombang, Senin (21/11/2016), di ruang rapat paripurna DPRD Jombang.

"Tuntutan kami agar Bupati Jombang menerbitkan SK untuk honorer K2 menjadi pegawai tetap Non-PNS atau pegawai tetap daerah," ungkap Ipung Kurniawan, Koordinator Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jombang.

Menurut Ipung, penetapan para honorer yang bekerja di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), diantaranya Dinas Pendidikan, Kesehatan dan Perhubungan serta lainnya, sebagai pegawai tetap non-PNS atau pegawai tetap daerah, dalam SK Bupati merupakan solusi alternatif ditengah situasi ketidakjelasan nasib para honorer.

Dikatakan, SK tersebut diperlukan untuk mengamankan database honorer yang berpotensi dimainkan oleh kalangan tertentu dan mengalami perubahan sebelum ada penetapan dari Kepala Daerah. 

Sejak tahun 2005, berdasarkan  PP 48 thn 2005, Pemerintah Pusat melarang pemerintah daerah untuk merekrut pegawai honorer. Praktis setelah itu tidak ada lagi istilah rekruitmen tenaga honorer oleh Pemerintah Daerah maupun instansi dibawahnya.

Sementara pada sisi lain, para honorer yang diangkat oleh lembaga maupun oleh Dinas, terutama guru dan tenaga medis yang diangkat sebelum tahun 2005 hingga kini masih dipekerjakan.

Kekhawatiran utama para honorer K2, tandas Ipung, adanya penyusupan data honorer yang diangkat setelah tahun 2005 ke dalam database honorer K2. "Tujuannya untuk mengamankan database honorer K2 dan untuk membedakan honorer K2 dengan yang non kategori," beber Ipung.

"Karena waktu pengangkatan honorer K2 memiliki payung hukum, yakni PP 48 thn 2005. setelah diberlakukannya PP tersebut pemerintah dilarang mengangkat honorer dan menerbitkan SK untuk honorer," tambah Ipung Kurniawan.

Supriyadi, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, menyatakan peluang para honorer K2 Jombang untuk mendapatkan SK Bupati tentang status kepegawaian cukup berat. 

Kendala itu antara lain karena terbitnya PP 48 thn 2005, serta sejak disahkannya UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara otomatis menghapus istilah tenaga honorer.

"Sejak tahun 2005 itu Bupati dilarang membuat SK honorer, itu yang menjadi kendala," ujarnya ditemui usai hearing dengan DPRD Jombang dan honoror K2.

Ditambahkan, UU ASN yang mestinya bisa menjadi pegangan bagi pemerintah daerah untuk menentukan status tenaga honorer, belum seluruhnya bisa diterapkan. Sehingga, nasib honorer yang diangkat sebelum tahun 2005 hingga kini masih terkatung-katung.

Wakil Ketua DPRD Jombang, Minardi, menyatakan akan memperjuangkan aspirasi para honorer K2. "Kalau soal SK Bupati nomor 100/2015, akan kami sampaikan. Sekaligus kita lihat seperti apa kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Sementara, terkait desakan SK kepegawaian tetap bagi honorer K2, Minardi mengaku masih memikirkan berbagai peluang. "Kalau mengacu undang-undang dan aturan Pemerintah pusat kan sudah tidak mungkin. Tapi kita akan cari peluangnya, termasuk referensi barangkali ada daerah lain yang kasusnya sama dengan Jombang dan bisa diselesaikan," jelasnya.

Pertemuan antara DPRD Jombang, eksekutif dalam hal ini Dinas Pendidikan dan para honorer K2, mengagendakan serap aspirasi dari kalangan honorer K2. 

Tiga poin dibahas dalam pertemuan tersebut, yakni terkait status kepegawaian dan implementasi dari SK Bupati Jombang Nomor 100 Tahun 2015, serta kesejahteraan dan jaminan kesehatan bagi tenaga honorer K2.

Berita ini bersumber dari Jatim Times.
Share:

1 komentar:

  1. Informasi
    Bagi teman2 honorer yang sdh lama mengapdi belum terangkat pns
    - Tidak lolos seleksi CPNS
    - Terkendalah soal tes CPNS
    - Belum masuk DATA BASE CPNS
    - Pegawaii kontrak lama non PNS
    - honorer lama non PNS
    Bisa dikomfirmasikan langsung ke BKN pusat JKT
    Langsung ke : direktur pengadaan dan kepangkatan pns BKN pusat
    Bpk Drs. Aidu Tauhid M.SI No tlp (021) 49055 088/hp 082 349 747 870
    Sudah banyak honorer di bantu oleh beliau...wassalam
    BKN Pusat : Jl. Letjen Sutoyo No. 12. Jakarta Timur 13640.. DKI JAKARTA.

    BalasHapus

Facebook Page

Pesan Sponsor

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.