Minggu, 25 Desember 2016

Guru Non-PNS Balikpapan Terancam Tanpa Gaji

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Gaji guru PNS tingkat SMA/SMK pada Januari 2017 terancam diberikan tak tepat waktu. Ini lantaran proses pemindahan kewenangan dari pemkot ke pemprov yang belum rampung. Sementara pelaksanaan kebijakan pengalihan kewenangan ini harus dimulai awal tahun depan.

Lebih parah lagi, bagi guru non-PNS terancam tanpa gaji. Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Balikpapan Purnomo mengatakan, tidak dapat menjamin apakah guru PNS SMK dan SMA bisa mendapat gaji tepat waktu. Sebab, saat ini pihaknya masih menanti nomor surat mutasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat mutasi itu yang kemudian dijadikan dasar untuk mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji yang kemudian bakal diproses ke provinsi. Yang mana selanjutnya urusan pembiayaan dan gaji menjadi kewenangan provinsi.

"Saat ini masih dilakukan konsolidasi jumlah PNS, jumlah tanggungan keluarga, proses SKPP, kemudian proses persetujuan mutasi dari BKN kepada provinsi untuk yang bersangkutan dari kabupaten/kota pindah ke provinsi, " ujarnya.

Padahal, kata dia, bila mutasi tidak dilakukan serentak kabupaten/kota, prosesnya bisa lebih cepat. Sehingga bila SKPP telah diterbitkan sebelum 15 Desember, maka pada 1 Januari sudah bisa menerima gaji.

"Ini karena kondisi ramai semua bersamaan, jadi lama prosesnya. SKPP kita sudah siap tapi persetujuan pindah mutasi dari BKN belum, kita tunggu nomornya berapa. Begitu keluar kita bisa dapat SKPP karena sudah disiapkan di BPKAD, lalu diproses di provinsi. Ini hubungan terus sama provinsi," jelasnya.

Adapun untuk guru non-PNS, pemkot belum merencanakan untuk menganggarkan dana. Sebab terganjal oleh legalitas formal atau dasar hukum. Sehingga diperkirakan awal tahun depan guru non-PNS belum mendapat gaji. "Perkiraan pemkot belum menyiapkan dana karena menyangkut kewenangan apakah nanti boleh atau tidak boleh memberi gaji. Karena dasar hukumnya harus kuat, jangan sampai kita menganggarkan salah dan jadi temuan," ujarnya.

Apalagi, kata dia, pihak provinsi juga meminta bantuan agar guru non-PNS SMK/SMA bisa dibiayai oleh bupati atau wali kota. Namun, untuk melakukannya perlu kemauan bupati dan wali kota apakah bisa dianggarkan di APBD kota. Serta melihat legalitas formalnya. "Yang diperlukan dasar hukum yang kuat pada Perda pendidikan provinsi. Kita lihat rujukan ke atas apa supaya tidak menyalahi kewenangan," ungkapnya.

Maka lanjutnya, sebagai bentuk usaha, pihaknya mencoba memfasilitasi supaya guru non-PNS bisa diakomodasi di provinsi. Sebab bila tidak diperhatikan bakal berdampak buruk bagi pendidikan. "Kita maunya jangan sampai mereka di-PHK. Karena kalau berhitung angka analisis kebutuhan guru kita masih kurang, masih ditopang dan dibantu guru non-PNS. Kalau non-PNS tidak diakomodasi atau tidak diperpanjang masa kontraknya nanti berdampak pada tenaga yang kurang," tutupnya.

Berita ini bersumber dari PROKAL.co
Share:

Kamis, 22 Desember 2016

Pengumuman Rekrutmen Pegawai Non PNS Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wil. II

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa dalam rangka mendukung kelancaran tugas unit kerja Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II LKPP Tahun Anggaran 2017, LKPP membuka rekrutmen Staf Tidak Tetap Non PNS, dengan uraian sebagai berikut :

No
Posisi
Uraian Pekerjaan
Kualifikasi
1
Tenaga Pendukung Administrasi   Kegiatan

(Kode : PA)

1 Orang
  1. Membuat perencanaan pelakasanaan kegiatan;
  2. Berkordinasi dengan K/L/D/I untuk penyelenggaraan kegiatan;
  3. Surat menyurat terkait pelaksanaan kegiatan;
  4. Menyiapkan kelengkapan administrasi kegiatan;
  5. Membuat notulensi dan laporan kegiatan;
  6. Membuat database serta kompilasi setiap output kegiatan;
  7. Melakukan pengarsipan dokumentasi dan laporan kegiatan;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diperlukan oleh unit kerja.

  1. Pria/wanita;
  2. Usia maksimal 26 tahun per tanggal    1 Januari 2017;
  3. Pendidikan minimal  S1 dari semua jurusan;
  4. IPK minimal 3.00 dari skala 4.00;
  5. Fresh graduate / pengalaman kerja minimal 1 tahun (diutamakan);
  6. Mahir dalam mengoperasikan           Ms. Office;
  7. Dapat megoperasikan program/aplikasi design (corel draw atau photoshop);
  8. Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
  9. Mampu bekerja sesuai target.

2
Tenaga Pendukung Admnistrasi dan Keuangan

(Kode : AK)

1 Orang
  1. Mengelola administrasi dan data keuangan pada setiap kegiatan/aktivitas pada unit kerja Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II;
  2. Membuat pertanggungjawaban keuangan;
  3. Membuat pengajuan permintaan anggaran;
  4. Menyusun dokumen revisi anggaran
  5. Mengelola barang habis pakai;
  6. Membuat laporan kinerja kegiatan unit kerja setiap bulan;
  7. Melakukan pengarsipan keuangan;
  1. Melaksanakan tugas lain yang diperlukan oleh unit kerja.

  1. Pria/wanita;
  2. Usia maksimal 26 tahun per tanggal    1 Januari 2017;
  3. Pendidikan minimal  S1 dari jurusan administrasi keuangan/perkantoran atau akuntansi ;
  4. IPK minimal 3.00 dari skala 4.00;
  5. Fresh graduate / pengalaman kerja minimal 1 tahun (diutamakan);
  6. Mahir dalam mengoperasikan           Ms. Office;
  7. Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
  8. Mampu bekerja sesuai target.

3
Tenaga Pendukung Manajemen Kegiatan

(Kode : MK)

1 Orang
  1. Menyusun analisa kegiatan advokasi dan penyelesaian sanggah wilayah II
  2. Membantu menyusun materi terkait pelaksanaan kegiatan advokasi dan penyelesaian sanggah wilayah II
  3. Membantu kegiatan konsultansi pelayanan  advokasi dan penyelesaian sanggah wilayah II
  4. Menyusun rekomendasi atas permasalahan pengadaan barang/jasa yang ada pada wilayah II berdasarkan hasil konsultansi pada pelayanan advokasi
  5. Menyusun laporan kegiatan kegiatan Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II
  6. Melaksanakan tugas lain yang diperlukan oleh unit kerja.

  1. Pria/wanita;
  1. Pendidikan minimal  S1 dari semua jurusan;
  1. IPK minimal 3.00 dari skala 4.00;
  2. Mahir dalam mengoperasikan           Ms. Office;
  3. Memiliki sertifikat ahli pengadaan yang diterbitkan oleh LKPP/Bappenas;
  4. Memiliki pengalaman pernah menjabat sebagai pejabat pengadaan, anggota pokja, dan PPK;
  5. Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
  6. Mampu bekerja sesuai target.

                                                                                                                                                         



























































Tata cara pengiriman surat lamaran:
  1. Dokumen lamaran terdiri dari  :
  1. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Advokasi dan Penyelasaian Sanggah Wilayah II;
  2. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  4. Foto (3x4)  berwarna;
  5. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
  6. Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan (jika ada);
  7. Tanda bukti hasil Tes CAT (komposisi minimal TKP : 126, TIU : 75, TWK : 70) yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah
    • Bagi pelamar yang sudah memiliki hasil Tes CAT di tahun sebelumnya harap melampirkan bukti hasil CAT dalam surat lamaran.
    • Bagi pelamar yang belum pernah melakukan Tes CAT, bersedia untuk mengikuti Tes CAT pada tahapan rekrutmen selanjutnya yang diselenggarakan LKPP.
  8. Fotokopi SK penetapan sebagai pejabat pengadaan, anggota pokja, dan PPK (khusus untuk tenaga pendukung manajemen kegiatan)
    1. Pelamar wajib menginput data diri pada link sebagai berikut http://bit.ly/2i5qSfn dan mengirimkan dokumen lamaran (dalam format PDF) melalui email ppd42.lkpp@gmail.com dengan subjek “LAMARAN (spasi) KODE POSISI YANG DILAMAR (spasi) NAMA paling lambat tgl 28 Desember 2016 pk. 12.00 WIB.
    2. Setiap lamaran yang masuk akan diproses untuk tahap seleksi selanjutnya.
    3. Apabila diterima, pelamar harus siap bekerja per Januari 2017.

Lain-lain :
  1. Seetiap pelamar bersedia untuk mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen di Jakarta atas biaya sendiri.
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat keterangan bebas narkoba, dan surat keterangan sehat jasamani dan rohani diserahakan bila pelamar diterima.
  3. Apabila sampai dengan akhir Januari 2017 tidak ada respon dari tim Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II, maka dapat disimpulkan posisi telah terisi dan/atau lamaran tidak sesuai kualifikasi.
Berita ini bersumber dari LKPP.
Share:

Selasa, 06 Desember 2016

Penerimaan Calon Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tahun Anggaran 2017 Pada Kantor Pertanahan Kota Batam

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Kantor Pertanahan Kota Batam memberikan kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tahun Anggaran 2017 dengan jenis jabatan dan jumlah formasi sebagai berikut : (file terlampir)

Documents to download


Berita ini bersumber dari BPN RI.
Share:

Lowongan Tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) Di Lingkungan Kementerian BUMN Tahun 2017

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, berikut ini informasi pengumuman selengkapnya tentang Lowongan Tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) Di Lingkungan Kementerian BUMN Tahun 2017.


PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-01/S.MBU.1/12/2016
TENTANG
LOWONGAN TENAGA
PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNPN)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BUMN TAHUN 2017

Dengan ini kami membuka lowongan kerja dengan jabatan dan ketentuan sebagai berikut:
 A. Jabatan Yang Ditawarkan
1)      Tenaga Pengelola Kinerja Organisasi
2)      Tenaga Administrasi Perkantoran
3)      Tenaga Administrasi Gudang
4)      Tenaga Administrasi Barang Milik Negara
5)      Tenaga Dokumentasi
6)      Tenaga Jurnalistik
7)      Tenaga Hubungan Pemerintah
8)      Tenaga Pengelola Portal Publik
9)      Tenaga Pelayanan Publik
10)  Tenaga Protokol
11)  Tenaga Pengadministrasi Kearsipan
12)  Tenaga Pengantar Dokumen Keuangan
13)  Tenaga Perbantuan Administrasi
14)  Tenaga Pustakawan
15)  Tenaga Sekretaris
16)  Tenaga Pengadministrasi Persuratan
17)  Tenaga Pengantar Dokumen Internal
18)  Tenaga Pengadministrasi Surat Masuk
19)  Tenaga Alih Media
20)  Tenaga Penerima Dokumen
21)  Tenaga Analis Perkara Hukum
22)  Tenaga Analis Peraturan Perundang-undangan
23)  Tenaga Asisten Peneliti Riset BUMN Sektor I & II
24)  Tenaga Asisten Peneliti Riset Internal
25)  Tenaga Assiten Peniliti Riset Makro
26)  Tenaga Pengelola Konten Portal FIS KBUMN

 27)  Tenaga Analisis dan Penyajian Data dan Informasi BUMN
28)  Tenaga Junior Web Programmer
29)  Tenaga Mobile App Developer
30)  Tenaga Senior Web Programmer
31)  Tenaga Network Admin
32)  Tenaga Technical Support I
33)  Tenaga Technical Support II
34)  Tenaga System Administrator
35)  Tenaga Application Support
36)  Tenaga Helpdesk Analyst I
37)  Tenaga Helpdesk Analyst II
38)  Tenaga Pembantu Pengelola Konten Portal SDM Eksekutif BUMN
39)  Tenaga Pembantu Pengelola Data Talent Pool Direksi dan Dewan Komisaris/Pengawas BUMN
40)  Tenaga Pembantu Pengelola Data GCG dan KPKU
41)  Tenaga Pengelola Data Privatisasi dan Sinergi BUMN I & II
42)  Tenaga Pengelola Data Pengembangan Bisnis BUMN
43)  Tenaga Pengelola Data PMN, Penerusan Pinjaman dan PSO BUMN
44)  Tenaga Asisten Pelaporan Keuangan Junior
45)  Tenaga Asisten Restrukturisasi Korporasi
46)  Tenaga Analis Perencanaan dan Pelaporan Kinerja
47)  Tenaga Analis Dokumentasi Hukum
48)  Tenaga Analis Kinerja dan Strategik Manajemen

B. Tata Cara Pendaftaran
a)  Pendaftaran dilakukan secara online melalui website: http://reg-ppnpn.bumn.go.id, mulai tanggal 1 Desember 2016 dan ditutup pada tanggal 7 Desember 2016.
b)  Untuk memudahkan melakukan registrasi online, harap persiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen yang wajib pelamar upload pada saat melakukan registrasi online yaitu:
  • Kartu identitas diri (KTP) yang masih berlaku
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Transkrip nilai pendidikan terakhir
  • Daftar riwayat hidup
  • Sertifikat lainnya

C. Ketentuan Lain
a) Proses pendaftaran sampai dengan pengumuman kelulusan tidak dipungut biaya apapun.
b) Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui situs Kementerian BUMN: http://reg-ppnpn.bumn.go.id atau email pelamar yang didaftarkan pada saat pendaftaran online sehingga peserta seleksi diminta aktif mengakses situs dan email dimaksud.
c) Apabila diketahui pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar untuk mengikuti proses seleksi sampai dengan pengumuman lolos seleksi, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta seleksi pengisian tenaga PPNPN.
d) Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.

 Jakarta,  01 Desember 2016
 Kepala Biro Perencanaan, SDM dan Organisasi


Surat Resmi Lowongan dapat didownload pada link berikut :

Peng-01 Lowongan Tenaga PPNPN KBUMN 2017


Berita ini bersumber dari Kementerian BUMN.
Share:

Facebook Page

Pesan Sponsor

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.