Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Gaji guru PNS tingkat SMA/SMK pada Januari 2017 terancam diberikan tak tepat waktu. Ini lantaran proses pemindahan kewenangan dari pemkot ke pemprov yang belum rampung. Sementara pelaksanaan kebijakan pengalihan kewenangan ini harus dimulai awal tahun depan.
Lebih parah lagi, bagi guru non-PNS terancam tanpa gaji. Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Balikpapan Purnomo mengatakan, tidak dapat menjamin apakah guru PNS SMK dan SMA bisa mendapat gaji tepat waktu. Sebab, saat ini pihaknya masih menanti nomor surat mutasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat mutasi itu yang kemudian dijadikan dasar untuk mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji yang kemudian bakal diproses ke provinsi. Yang mana selanjutnya urusan pembiayaan dan gaji menjadi kewenangan provinsi.
"Saat ini masih dilakukan konsolidasi jumlah PNS, jumlah tanggungan keluarga, proses SKPP, kemudian proses persetujuan mutasi dari BKN kepada provinsi untuk yang bersangkutan dari kabupaten/kota pindah ke provinsi, " ujarnya.
Padahal, kata dia, bila mutasi tidak dilakukan serentak kabupaten/kota, prosesnya bisa lebih cepat. Sehingga bila SKPP telah diterbitkan sebelum 15 Desember, maka pada 1 Januari sudah bisa menerima gaji.
"Ini karena kondisi ramai semua bersamaan, jadi lama prosesnya. SKPP kita sudah siap tapi persetujuan pindah mutasi dari BKN belum, kita tunggu nomornya berapa. Begitu keluar kita bisa dapat SKPP karena sudah disiapkan di BPKAD, lalu diproses di provinsi. Ini hubungan terus sama provinsi," jelasnya.
Adapun untuk guru non-PNS, pemkot belum merencanakan untuk menganggarkan dana. Sebab terganjal oleh legalitas formal atau dasar hukum. Sehingga diperkirakan awal tahun depan guru non-PNS belum mendapat gaji. "Perkiraan pemkot belum menyiapkan dana karena menyangkut kewenangan apakah nanti boleh atau tidak boleh memberi gaji. Karena dasar hukumnya harus kuat, jangan sampai kita menganggarkan salah dan jadi temuan," ujarnya.
Apalagi, kata dia, pihak provinsi juga meminta bantuan agar guru non-PNS SMK/SMA bisa dibiayai oleh bupati atau wali kota. Namun, untuk melakukannya perlu kemauan bupati dan wali kota apakah bisa dianggarkan di APBD kota. Serta melihat legalitas formalnya. "Yang diperlukan dasar hukum yang kuat pada Perda pendidikan provinsi. Kita lihat rujukan ke atas apa supaya tidak menyalahi kewenangan," ungkapnya.
Maka lanjutnya, sebagai bentuk usaha, pihaknya mencoba memfasilitasi supaya guru non-PNS bisa diakomodasi di provinsi. Sebab bila tidak diperhatikan bakal berdampak buruk bagi pendidikan. "Kita maunya jangan sampai mereka di-PHK. Karena kalau berhitung angka analisis kebutuhan guru kita masih kurang, masih ditopang dan dibantu guru non-PNS. Kalau non-PNS tidak diakomodasi atau tidak diperpanjang masa kontraknya nanti berdampak pada tenaga yang kurang," tutupnya.
Berita ini bersumber dari PROKAL.co
Informasi
BalasHapusBagi teman2 honorer yang sdh lama mengapdi belum terangkat pns
- Tidak lolos seleksi CPNS
- Terkendalah soal tes CPNS
- Belum masuk DATA BASE CPNS
- Pegawaii kontrak lama non PNS
- honorer lama non PNS
Bisa dikomfirmasikan langsung ke BKN pusat JKT
Langsung ke : direktur pengadaan dan kepangkatan pns BKN pusat
Bpk Drs. Aidu Tauhid M.SI No tlp (021) 49055 088/hp 082 349 747 870
Sudah banyak honorer di bantu oleh beliau...wassalam
BKN Pusat : Jl. Letjen Sutoyo No. 12. Jakarta Timur 13640.. DKI JAKARTA.