Rabu, 30 November 2016

DPR Targetkan Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Selesai Sebelum Akhir Tahun

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa rampung dan disahkan sebelum Masa Persidangan II Tahun Sidang 2016-2017 berakhir pada Desember mendatang.

“Kami berharap pada masa sidang ini bisa diselesaikan, paling tidak diparipurnakan draft revisi terbatas UU ASN di DPR,” tegas Anggota Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka sebagai pengusung dalam Pleno Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Lebih lanjut, Rieke mendorong revisi terbatas UU ASN agar memberikan manfaat untuk membenahi sistem kepegawaian negara menjadi lebih berkeadilan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Bagaimana membentuk sistem rekrut yang berkeadilan terhadap ASN. Bagaimana perekrutan itu efisien dan bisa dipertanggungjawabkan serta memberikan keadilan bagi mereka yang selama ini telah mengabdi bertahun-tahun pada pemerintah, khususnya mereka yang ada di garda terdepan pelayanan publik,” tandas politisi dari F-PDI Perjuangan itu.

Menurutnya, selama ini status pegawai honorer terabaikan karena UU ASN sebelumnya hanya mengatur tentang PPPK. Ia memberikan contoh, banyak pekerja pegawai tidak tetap di instansi pemerintahan yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun, namun, tidak bisa diangkat menjadi PNS karena terbentur batasan usia.

“Yang sudah lama bekerja bagaimana, kan tidak mungkin posisi mereka disamakan dengan mereka yang baru melamar. Mungkin dulu pertama kali diangkat masih berusia 20 tahun, tapi karena tidak diangkat-diangkat, sekarang usianya lewat dari 35 tahun. Nah, itu ada ketidakadilan,” kritik politisi asal dapil Jawa Barat itu.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengusulkan agar pengangkatan PNS bagi tenaga honorer dilakukan secepatnya dan secara bertahap. “Kalau boleh mulai tahun ini atau awal tahun depan diangkat secara bertahap,” ujar politisi F-PG itu.

Selain itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan PNS, Firman mengusulkan agar Panitia Kerja (Panja) merumuskan sistem pengangkatan dilakukan di tingkat pusat.

“Dari tingkat pusat lalu ditimpahkan ke pemerintah daerah. Kalau tidak, ini nanti akan membuka peluang permainan korupsi di tingkat daerah. Ini yang harus kita hindarkan,” tegas politisi asal dapil Jateng itu. 

Berita ini bersumber dari DPR.
Share:

Dinas Pendidikan Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Utara akan mengkaji ulang seluruh guru non PNS.

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Dinas Pendidikan Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disdikbudparpora) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan mengkaji ulang seluruh guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Disampaikan oleh Sekretaris Disdikbudparpora Kaltara, Eko Hardjianto jika evaluasi tersebut dinilai sangat penting. Hal itu dilakukan guna menentukan perlu atau tidaknya keberadaan guru non PNS. Termasuk kualifikasi pendidikan yang dimiliki, sehingga dapat diketahui bidang pelajaran apakah sudah sesuai atau belum.

“Kalau ada yang tidak sesuai mungkin ada sekolah-sekolah lain yang memerlukan itu kita redistribusi sesuai dengan kondisi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah itu,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/11).

Sesuai ketentuan, kata Eko, seorang guru tidak diperkenankan mengajar jika kualifikasi pendidikan yang dimiliki tidak sesuai dengan yang diajarkan. Karena idealnya, seorang guru haruslah mengajar sesuai dengan kualifikasi ijazah yang dimiliki.

Terlebih lagi jika sekolah tersebut jenjang menengah atas. Berbeda dengan sekolah berjenjang Sekolah Dasar (SD) hal itu tidak menjadi masalah karena statusnya bukan mengajar mata pelajaran tetapi lebih bersifat guru kelas.

“Kalau dia mengajar sesuai dengan ijazah yang dimiliki pasti yang disampaikan ke siswa akan lebih mudah terserap,” ucapnya.

Namun jika tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya, maka kecenderungan terhadap materi pelajaran saja. Kecuali jika guru tersebut pernah mengikuti pelatihan pembelajaran terkait dengan bidang ajar yang dilaksanakan.

“Dalam rangka meningkatkan mutu kan begitu, harus sesuai dengan latar belakang ijazah yang dimiliki,” tuturnya.

Untuk itu, tidak menutup kemungkinan sebagian guru berstatus non PNS akan diberhentikan jika hal itu dinilai tidak efektif. Sebab yang diharapkan oleh para siswa mendapatkan pengajaran dari guru yang ahli sesuai dengan latar belakang ijazah.

“Syukur-syukur kalau sudah terakreditasi dan kalau tidak efektif maka itu akan mubazir,” imbuhnya.

Dijelaskannya, untuk lingkup Provinsi Kaltara, ia menilai masih banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. Terutama yang mengajar di wilayah tertentu dengan alasan keterbatasan guru.

“Kan istilahnya tidak ada rotan akar pun jadi, tetapi untuk masalah pendidikan tidak boleh seperti itu,” pungkas Eko. 

Berita ini bersumber dari Pro Kaltara.
Share:

Senin, 21 November 2016

Honorer K2 Desak Bupati Jombang Terbitkan SK Pegawai Tetap non-PNS

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa ratusan tenaga honorer kategori dua (K2) meminta Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, menerbitkan Surat Keputusan(SK) terkait status tenaga/pegawai honorer sebagai pegawai tetap non-PNS atau pegawai tetap daerah.

Desakan itu mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jombang, serta Pemkab Jombang, Senin (21/11/2016), di ruang rapat paripurna DPRD Jombang.

"Tuntutan kami agar Bupati Jombang menerbitkan SK untuk honorer K2 menjadi pegawai tetap Non-PNS atau pegawai tetap daerah," ungkap Ipung Kurniawan, Koordinator Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jombang.

Menurut Ipung, penetapan para honorer yang bekerja di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), diantaranya Dinas Pendidikan, Kesehatan dan Perhubungan serta lainnya, sebagai pegawai tetap non-PNS atau pegawai tetap daerah, dalam SK Bupati merupakan solusi alternatif ditengah situasi ketidakjelasan nasib para honorer.

Dikatakan, SK tersebut diperlukan untuk mengamankan database honorer yang berpotensi dimainkan oleh kalangan tertentu dan mengalami perubahan sebelum ada penetapan dari Kepala Daerah. 

Sejak tahun 2005, berdasarkan  PP 48 thn 2005, Pemerintah Pusat melarang pemerintah daerah untuk merekrut pegawai honorer. Praktis setelah itu tidak ada lagi istilah rekruitmen tenaga honorer oleh Pemerintah Daerah maupun instansi dibawahnya.

Sementara pada sisi lain, para honorer yang diangkat oleh lembaga maupun oleh Dinas, terutama guru dan tenaga medis yang diangkat sebelum tahun 2005 hingga kini masih dipekerjakan.

Kekhawatiran utama para honorer K2, tandas Ipung, adanya penyusupan data honorer yang diangkat setelah tahun 2005 ke dalam database honorer K2. "Tujuannya untuk mengamankan database honorer K2 dan untuk membedakan honorer K2 dengan yang non kategori," beber Ipung.

"Karena waktu pengangkatan honorer K2 memiliki payung hukum, yakni PP 48 thn 2005. setelah diberlakukannya PP tersebut pemerintah dilarang mengangkat honorer dan menerbitkan SK untuk honorer," tambah Ipung Kurniawan.

Supriyadi, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, menyatakan peluang para honorer K2 Jombang untuk mendapatkan SK Bupati tentang status kepegawaian cukup berat. 

Kendala itu antara lain karena terbitnya PP 48 thn 2005, serta sejak disahkannya UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara otomatis menghapus istilah tenaga honorer.

"Sejak tahun 2005 itu Bupati dilarang membuat SK honorer, itu yang menjadi kendala," ujarnya ditemui usai hearing dengan DPRD Jombang dan honoror K2.

Ditambahkan, UU ASN yang mestinya bisa menjadi pegangan bagi pemerintah daerah untuk menentukan status tenaga honorer, belum seluruhnya bisa diterapkan. Sehingga, nasib honorer yang diangkat sebelum tahun 2005 hingga kini masih terkatung-katung.

Wakil Ketua DPRD Jombang, Minardi, menyatakan akan memperjuangkan aspirasi para honorer K2. "Kalau soal SK Bupati nomor 100/2015, akan kami sampaikan. Sekaligus kita lihat seperti apa kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Sementara, terkait desakan SK kepegawaian tetap bagi honorer K2, Minardi mengaku masih memikirkan berbagai peluang. "Kalau mengacu undang-undang dan aturan Pemerintah pusat kan sudah tidak mungkin. Tapi kita akan cari peluangnya, termasuk referensi barangkali ada daerah lain yang kasusnya sama dengan Jombang dan bisa diselesaikan," jelasnya.

Pertemuan antara DPRD Jombang, eksekutif dalam hal ini Dinas Pendidikan dan para honorer K2, mengagendakan serap aspirasi dari kalangan honorer K2. 

Tiga poin dibahas dalam pertemuan tersebut, yakni terkait status kepegawaian dan implementasi dari SK Bupati Jombang Nomor 100 Tahun 2015, serta kesejahteraan dan jaminan kesehatan bagi tenaga honorer K2.

Berita ini bersumber dari Jatim Times.
Share:

Selasa, 15 November 2016

Revisi UU ASN Baru Mau Dibahas, Honorer Membengkak 1,2 Juta

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) baru mau dibahas dalam masa sidang.

Namun, jumlah honorer sudah membengkak. Ironisnya, bukan hanya honorer kategori dua (K2) dan tenaga kontrak (bidan PTT dan penyuluh) yang terdata, tapi muncul tenaga-tenaga lainnya.

"Ini memang luar biasa. Belum dimulai, tapi jumlah honorer dan tenaga lainnya membengkak sekitar 1,2 juta. Namun ,ini bisa dimaklumi, revisi UU ASN merupakan pintu masuk bagi honorer maupun tenaga kontrak untuk menjadi CPNS," ujar Bambang Riyanto, anggota Panja Revisi UU ASN DPR RI kepada JPNN, Selasa (15/11).

‎Politikus Gerindra ini mengaku kaget begitu mengetahui di lapangan ternyata tidak hanya honorer K2, bidan PTT, dan penyuluh.

Tenaga-tenaga lainnya sangat banyak dan dipekerjakan instansi pusat maupun daerah.

"Saya baru tahu ada guru impassing, guru penyetaraan, pegawai tetap nonPNS, dan istilah lainnya. Ini harus diinventarisir lebih lanjut agar revisi UU ASN tidak dirombak lagi dengan alasan ada tenaga yang tercecer," terangnya.

Bambang pun meminta honorer K2 bersabar dan memberikan waktu bagi Panja Revisi UU ASN menginventarisasi tenaga-tenaga lain yang bekerja di instansi pemerintah.

Sebab, tanpa adanya data itu, akan sulit bagi anggota panja melakukan revisi.

"Harapan kami revisi UU ASN cukup sekali saja, jangan sampai yang sudah ditetapkan dirombak lagi. Karena itu data akurat di lapangan sangat kami butuhkan," tandasnya.

Berita ini bersumber dari JPNN.
Share:

Sabtu, 12 November 2016

Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai dibahas DPR RI memberikan harapan baru bagi honorer kategori dua (K2).

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai dibahas DPR RI memberikan harapan baru bagi honorer kategori dua (K2). 

Mereka optimistis, tahun depan akan diangkat CPNS.

"Kami menaruh harapan besar dengan revisi UU ASN. Hanya ini jalan satu-satunya bagi kami untuk menjadi CPNS. Mengharapkan diskresi presiden, hanya kesia-siaan. Sebab, pascademo honorer K2, diskresi presiden tidak juga diterbitkan," ungkap Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Sabtu (12/11).

Dengan revisi UU ASN, lanjutnya, akan ada celah bagi pemerintah dan DPR untuk membuat pintu masuk pengangkatan CPNS dari honorer K2. 

Ketua Panja Revisi UU ASN DPR RI Arief Wibowo menyatakan, UU ASN akan disahkan se‎kitar Februari-Maret 2017. Dengan UU ASN yang sudah direvisi, rekrutmen CPNS baik dari bidan desa PTT, guru garis depan, penyuluh, dan tenaga honorer K2 akan diatur. Persyaratannya pun akan dibuat agar yang diangkat adalah orang-orang layak. 

"Kami akan mengawal proses pembahasannya dan kami percaya DPR punya itikad baik memperjuangkan nasib honorer," tandasnya. 

Berita ini bersumber dari JPNN.
Share:

Kabar Gembira Pegawai Non-PNS Purwakarta di Hari Pahlawan

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, akan memberi kadeudeuh (hadiah) senilai puluhan juta rupiah kepada ribuan pegawai tidak tetap atau non-pegawai negeri sipil (PNS) yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Menurut Bupati Dedi Mulyadi, para pegawai non-PNS yang diberi kadeudeuh ialah yang bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah setempat. Di antaranya guru non-PNS, penjaga sekolah, serta tenaga kebersihan.

"Ada sekitar 1.000 pegawai non-pegawai negeri sipil yang diberi kadeudeuh karena mereka sudah bekerja selama puluhan tahun," ucap Dedi di Purwakarta, Jumat (11/11/2016).

Para pegawai non-PNS itu mendapatkan uang kadeudeuh mulai Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per orang. Besaran uang yang diterima itu sesuai dengan masa pengabdian bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

"Uang kadeudeuh itu diberikan sebagai bentuk apresiasi dari jasa mereka di Hari Pahlawan. Mereka itu yang sebenarnya pahlawan tanpa jasa," kata dia.
Bagi mereka yang mendapatkan uang kadeudeuh sebesar Rp 50 juta itu telah mengabdi dengan masa kerja 20 tahun ke atas. Sedangkan mereka yang telah mengabdi antara 20 tahun ke bawah mendapatkan uang kadeudeuh Rp 20 juta hingga Rp 30 juta dari Pemkab Purwakarta.

"Mereka yang mendapatkan uang kadeudeuh paling besar Rp 50 juta itu ada lima orang dan anggaran untuk uang kadeudeuh itu bersumber dari APBD Purwakarta," Dedi menambahkan.

Euis Maryati, seorang guru non-PNS yang sudah mengabdi selama 30 tahun mengaku awalnya hanya mendapatkan honor Rp 100 ribu dan kini mendapatkan honor Rp 1,1 juta. Alhasil, dia berharap segera mendapat uang kadeudeuh tersebut.

Berita ini bersumber dari Liputan6.
Share:

Sabtu, 05 November 2016

Status Guru Honor Belum Jelas di Peralihan, Pemprov Kaltim Bantah Tak Peduli

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa tahun depan beberapa aset serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Samarinda akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kaltim. Salah satunya pengelolaan SMA/SMK beserta guru.

Beredar isu jika peralihan tenaga guru non-PNS ditolak pihak Pemprov. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, M. Yadi Robyan Noor membantah isu tersebut. Pihaknya tak pernah menyatakan menolak guru non-PNS dari Samarinda.

Hanya saja, menurut Robby, belum ada petunjuk teknis yang jelas mengenai proses peralihan itu. Lanjut dia, jika merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 404 dijelaskan, serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) dilakukan paling lambat dua tahun setelah UU tersebut dikeluarkan. Sementara untuk jatuh tempo sebenarnya pada Oktober lalu.

“Artinya di Kaltim sudah dibilang terlambat,” tuturnya.

Nah, khusus untuk bidang pendidikan diatur dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Kabupaten dan Kota ke provinsi, yang menduduki jabatan fungsional guru.

“Dalam peraturan tersebut tidak menyebut proses pelaksanaan peralihan non-PNS, kok,” ujar Roby –sapaan akrabnya- kepada KlikSamarinda.

Ditambahnya, guru yang berstatus non-PNS belum memiliki aturan atau petunjuk teknis terkait peralihan tersebut. Sehingga pihaknya juga tidak berani mengambil langkah di luar ketentuan perundang-undangan.

“Jika kita paksakan, siapa yang mau bertanggung jawab,” terangnya melempar pertanyaan.

Meski demikian, Roby mengungkapkan sudah mengantongi semua data terkait guru honor di Kaltim dan sudah melaporkan ke Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Rusmadi.

Pihaknya akan menindaklanjuti melalui pertemuan yang dipimpin langsung oleh oleh Sekprov Kaltim beserta semua perwakilan dari kabupaten dan kota di Kaltim. Termasuk bersama instansi terkait, dalam hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Hasilnya, sesuai dengan petunjuk yang ada, mereka bersepakat untuk lebih dahulu menyelesaikan peralihan guru PNS. Selanjutnya untuk guru non-PNS, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Setelah ada aturan yang jelas, baru kita proses selanjutnya pegawai berstatus non-PNS di sekolah-sekolah SMK dan SMA,” tandasnya.

Sementara untuk serah terima guru PNS akan digelar hari ini (4 November 2016), dihadiri oleh Gubenur Kaltim dan pejabat pusat serta perwakilan dari kabupaten dan kota, di Balikpapan. Jumlah ASN yang beralih di Kaltim sebanyak 4.964 orang.

“Ya kita lakukan sesuai aturan yang ada dulu. Jadi, bukan kita tidak terima. Saya harap guru non-PNS bisa bekerja seperti biasanya. Untuk gajinya sampai 1 Januari masih tanggungan kabupaten/kota terkait,” pungkasnya.

Berita ini bersumber dari Klik Samarinda.
Share:

Rabu, 02 November 2016

Status Tenaga Didik Non-PNS Terombang-ambing

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa peralihan otoritas pengelolaan tenaga didik tingkat SMA dan SMK ke provinsi tinggal menghitung hari. Hanya, kini proses tersebut mendapat sandungan lantaran ada penolakan dari pemprov. Sebab, pemprov tidak menerima peralihan status para pegawai berstatus non-pegawai negeri sipil (non-PNS) alias honorer.

“Kami terus upayakan mereka tetap disertakan dalam peralihan. Kalau tidak mau, ke mana?" ucap Asli Nuryadin, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, ditemui kemarin. Dia menyampaikan, 915 tenaga fungsional ataupun struktural di SMA dan SMK se-Samarinda tak semuanya PNS.

Sementara, untuk menutup kekosongan, setiap sekolah diperkenankan merekrut tenaga sesuai kebutuhan. Itu pula yang membuat angka tenaga honorer di bidang pendidikan begitu melimpah (selengkapnya lihat infografis).

"Ambillah contoh guru tata boga atau mesin di SMK. Tidak banyak guru resmi yang memiliki kejuruan seperti itu. Makanya direkrut, untuk menunjang pendidikan agar tetap berjalan. Sementara proses pengangkatan tidak bisa asal tunjuk, ‘kan," jelasnya.

Kalaupun pemprov bersikukuh, Asli mengaku kehabisan opsi untuk mencari wadah menampung mereka. Padahal, dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), kewenangan untuk penyelenggaraan pendidikan SMA dan SMK harus berpindah ke provinsi. “Saya sendiri juga bingung kenapa tak bisa. Ke kami tak mungkin karena sudah jelas aturannya,” tandasnya.

Sebelumnya, Hermanto, penjabat sekretaris kota, mengatakan terdapat 1.340 pegawai yang bakal beralih status menjadi pegawai provinsi. Selain itu, ada 42 pegawai lagi yang beralih ke bawah naungan pemerintah pusat. Sementara itu, dari jumlah yang beralih ke provinsi, tidak semuanya berstatus PNS. Ketika inventarisasi sudah final, belakangan, pemprov menolak. 

Berita ini bersumber dari ProKaltim.
Share:

Facebook Page

Pesan Sponsor

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.