Senin, 04 Desember 2017

PEMKOT SERANG BUKA SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI NON ASN RSUD KOTA SERANG

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah Kota Serang akan melaksanakan seleksi penerimaan pegawai Non ASN Tahun Anggaran 2017 untuk pengisian personel Rumah Sakit Umum Daerah Kota Serang.

Seleksi penerimaan pegawai Non ASN Kota Serang Untuk Pengisian personel di RSUD Kota Serang dibutuhkan mencapai 130 Orang. Pendaftaran Online dan penerimaan berkas melalui Pos akan dimulai pada hari ini (4/12) sampai dengan lusa (6/12). Tahapan Verifikasi administrasi akan dilakukan sampai dengan tanggal 12 Desember 2017 dan peserta yang lolos administrasi akan mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) dan pengumuman hasil seleksi dilakukan tanggal 27 Desember 2017 oleh BKPSDM Kota Serang. Usia pendaftar dibatasi yakni serendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 Tahun per 1 Desember 2017.

Adapun personel yang dibutuhkan untuk mengisi RSUD Kota Serang diantaranya Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Apoteker, Nutrisionis, Perawat, Bidan dan Farmasi. Untuk tenaga tekhnis ada tekhnisi elektromedik, sanitarian, rekam medik, teknisi radio diagnostik, Management dan Umum, Keuangan, serta marketing dan Humas.

Untuk informasi selengkapnya silahkan buka link seleksi.serangkota.go.id 

Sumber: BKPSDM Kota Serang

Berita ini bersumber dari Pemkot Serang.
Share:

Jumat, 01 Desember 2017

Lowongan pegawai non pns kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2017

Sahabat pembaca Info Honorer, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Non PNS Kontrak.

Pengumuman selengkapnya download disini
 
Berita ini bersumber dari BKD Provinsi DIY.
Share:

Senin, 27 November 2017

Permudah Persyaratan Penerimaan CPNS Guru!

Sahabat pembaca info pegawai non pns, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) untuk mempermudah persyaratan perekrutan guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Di antaranya terkait syarat mengantongi sertifikat profesi guru. Kemendikbud berharap Kemen-PANRB menangguhkan sementara kewajiban tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, jika persyaratan tersebut tetap dimasukkan, Indonesia akan kekurangan jumlah guru PNS. Pasalnya, tahun depan, sebanyak 51.458 guru PNS akan pensiun. Sementara itu, guru honorer yang memenuhi semua persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS sebanyak 2.992 orang.

Ia mengatakan, tiga syarat utama menjadi guru CPNS yakni berusia maksimal 33 tahun, mengantongi ijazah sarjana, dan lulus sertifikasi profesi guru. “Jumlah guru honorer ada tak kurang dari 750.000 orang, tapi sebagian besar dari mereka belum lulus sertifikasi. Jika syarat sertifikasi guru bisa ditangguhkan, ada sekitar 350.000 guru honorer yang siap diangkat jadi CPNS. Sehingga pada saat berusia 35 tahun, jika lulus sertifikasi bisa diangkat jadi PNS,” kata Hamid di Kantor Kemendikbud Senayan, Jakarta, Sabtu, 25 November 2017.

Ia menuturkan, perekrutan guru CPNS akan direalisasikan tahun depan. Menurut dia, penangguhan syarat lulus sertifikasi guru masih dibahas intensif bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Jadi belum final karena dalam perekrutan guru CPNS, pemerintah juga harus mengacu pada UU Guru dan Dosen. Penangguhan itu sifatnya usulan dari kami,” ujarnya.

Kemendikbud mencatat, total guru honorer yang ada saat ini mencapai 732.833 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 383.609 guru mengantongi ijazah sarjana tapi belum lulus sertifikasi profesi guru. Sedangkan sebanyak 349.224 guru honorer belum pantas untuk diangkat menjadi CPNS.

Perlu duduk bersama

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, sistem otonomi daerah membuat pemerintah pusat memiliki keterbatasan terkait pengambilan kebijakan. Menurut dia, kepastian perekrutan CPNS juga harus disepakati dengan pemerintah provinsi, kota dan kabupaten. Pasalnya, untuk guru jenjang SMA sederajat, berada di bawah binaan pemerintah provinsi. Untuk SD dan SMP sederajat, menjadi tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten.

“Jadi kaitan soal status guru itu tidak mutlak hanya di Kemendikbud. Karena itu, untuk memecahkan masalah guru ini perlu duduk bersama dengan kementerian terkait. Kemen-PANRB soal berapa jumlah yang bisa direkrut, Kemenkeu terkait masalah anggarannya. Tidak kalah penting juga dengan Kemendagri karena dengan adanya otonomi daerah,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah terus mengevaluasi semua kebijakan terkait upaya mewujudkan pendidikan nasional yang merata dan berkualitas, termasuk upaya untuk mensejahterakan guru. Menurut dia, harus terus meningkatkan kompetensi dan menjadi teladan bagi siswa dalam mengimplementasikan penguatan pendidikan karakter.

“Momentum HGN ini hendaknya kita jadikan sebagai refleksi apakah guru-guru kita sudah menjadi teladan bagi peserta didiknya, dan apakah kita juga sudah cukup memuliakan guru-guru kita yang telah berjuang untuk mendidik dan membentuk karakter kita sehingga menjadi pribadi tangguh dan berhasil. Peringatan HGN juga menjadi titik evaluasi yang strategis bagi pengambilan kebijakan pemerintah,” katanya.

Berita ini bersumber dari Pikiran Rakyat.
Share:

Jumat, 10 November 2017

Gaji PNS dan Honorer Bontang Naik

Sahabat pembaca info pegawai non PNS, sudah tahukah anda bahwa ini kabar baik bagi pegawai PNS dan non-PNS di lingkungan Pemkot Bontang. Terhitung 1 Januari mendatang, gaji pegawai dan tunjangan dipastikan meningkat dari tahun ini.

Kabar baik ini disampaikan,Walikota Bontang Neni Moerniani usai menghadiri rapat paripurna beberapa waktu lau. Neni mengatakan, di dalam rencana APBD 2018 ini dirinya mengalokasikan Rp 47 miliar tambahan untuk tunjangan pegawai pemkot.

"Ada kenaikan dari APBD-Perubahan 2017 ini sebesar Rp 47 miliar," kata Neni.

Menurut Neni, kenaikan tunjangan pegawai diharapkan mampu meningkatkan etos kerja mereka untuk melayani masyarkat. Pasca badai defisit anggaran, seluruh tunjangan pegawai telah dirasionalisasi berimbas kepada pendapatan mereka.

Seiring dengan kondisi finansial perlahan membaik. Pihaknya sengaja memberikan suntikan dana tambahan agar performa para pegawai pun lebih baik lagi.

Diketahui, alokasi anggaran belanja pegawai di pos belanja langsung APBD 2018 sebesar Rp 73 miliar lebih atau setara 11 persen dari total Belanja langsung Pemkot Bontang yakni, Rp 691 miliar.

Dana ini diperuntukkan bagi ribuan tenaga honorer dan tunjangan. PNS. Pun demikian, Neni mengaku tidak mengetahui persis besaran yang bakal diterima pegawai di lingkungan pemkot.

"Yang jelas beragam, untuk Honorer begitu dan pegawai atau pejabat pun tergantung eselonnya," pungkasnya.

Dirinya menambahkan, terhitung tahun depan, pemkot tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk e-Performance bagi pegawai PNS. Pasalnya, sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar nomenklatur belanja e-perfomance di hapus.

Sehingga, terhitung tahun depan, tunjangan bagi pegawai PNS hanya satu nomenklatur yakni Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Namun, tunjangan ini setara dengan kondisi sebelumnya.

"KPK tidak mau ada kegiatan itu, jadi kami satukan perfomance dan TPP. Bukan dihapus, tapi diubah saja," tandasnya.

Berita ini bersumber dari Klik Bontang.
Share:

Jumat, 03 November 2017

Seleksi Pegawai Non PNS Pegawai Harian Lepas Formasi Guru Kelas SD dan Pengadministrasi Keuangan Non PNS Dinas Pendidikan Tahun 2017

PENGUMUMAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SLEMAN

Nomor: 800/3988

Tanggal: 02 November 2017

Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru Kelas SD dan Pengadministrasi Keuangan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dan berdasarkan surat rekomendasi Bupati Sleman Nomor : 814/02420/BKPP tanggal 1 November 2017, dengan ini Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman akan melaksanakan seleksi Guru Kelas SD dan Pengadministrasi Keuangan Non PNS dengan ketentuan sebagai berikut (dapat diunduh pada tautan yang telah tersedia).
Share:

Senin, 02 Oktober 2017

Badan Kepegawaian DKI Jakarta memperjelas skema mengatasi krisis pegawai negeri sipil.

Sahabat pembaca Info pegawai non pns, sudah tahukah anda bahwa Badan Kepegawaian DKI Jakarta (BKD DKI) memperjelas skema mengatasi krisis pegawai negeri sipil (PNS).

Langkah paling utama yang dikedepankan adalah penerimaan pegawai Non-PNS yang akan dipersiapkan pada akhir tahun 2017 ini.

Hal itu disampaikan dalam rapat pembahasan di depan Komisi A DPRD DKI Jakarta di ruang rapat komisi A, Senin (2/10/2017).

Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif mengatakan, apa yang disampaikan BKD DKI sudah makin jelas.

Syarif mengatakan, saat ini PNS di DKI berjumlah 69.999 orang.

Apabila dalam 5 tahun ke depan moratorium PNS tak juga dicabut, maka jumlahnya akan menyusut jadi 30.726 PNS saja.

Kekurangan itu akan diatasi dengan 3 cara, antara lain Redistribusi PNS antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun antar instansi.

Kedua, merekrut pegawai Non-PNS dan terus melaporkan dan memberikan ke Kemenpan-RB bahwa DKI dalam angka kritis PNS.

Syarif mengatakan kini BKD DKI akan mengebut kajian mengenai penerimaan pegawai Non-PNS.

"Nanti Desember 2017 mereka sudah punya hasil kajiannya terkait pegawai Non-PNS," kata syarif ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin (2/10/2017).

Dari hasil kajiannya itulah baru akan diketahui kapan penerimaan pegawai Non-PNS DKI bisa dimulai.

Kepala BKD DKI, Agus Suradika, mengatakan, penerimaan pegawai non-PNS merupakan skema yang akan dilakukan selama UU P3K (Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum terbit.

Menurut Agus, peneriman pegawai Non-PNS akan dilakukan menggunakan payung hukum Pergub.

Nantinya akan dipisahkan antara pegawai Non-PNS professional dan yang bukan.

"Kalau yang bukan itu seperti PPSU nanti kita akan pakai pihak ke 3 berbadan hukum," kata Agus usai rapat, sore tadi.

Sedangkan untuk pegawai Non-PNS professional seperti guru, perawat, dan dokter akan menggunakan kontrak perorangan.

"Jadi yang kita pakai untuk penerimaan pegawai non-PNS ini adalah celah hukum. Kita lakukan lewat pengadaan barang dan jasa. Ya jasa profesional guru seperti itu," ujar Agus.

Sementara itu, untuk mendorong moratorium penerimaan CPNS DKI, Agus sudah cukup yakin pesan ke Kemenpan-RB sudah sampai bahwa DKI butuh formasi PNS.

Tapi dia tak bisa memastikan apakah moratorium penerimaan CPNS DKI akan dicabut dalam beberapa tahun ke depan.


Berita ini bersumber dari Warta Kota.
Share:

Jumat, 29 September 2017

Pemprov DKI Akan Rekrut Tenaga Non PNS

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menyebutkan, saat ini pemerintah DKI akan merekrut tenaga non PNS untuk menambal ribuan posisi di lingkungan Pemprov DKI yang kosong. Hal itu dilakukan, karena DKI masih belum dapat merekrut PNS, padahal ada ribuan posisi yang lowong setelah ditinggal PNS yang akan memasuki masa pensiun per tahun 2018.

Rekrutmen calon PNS DKI Jakarta hingga kini masih dimoratorium sejak lima tahun lalu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Pemprov DKI harus memikirkan cara alternatif untuk mengisi posisi-posisi tersebut.

Adapun posisi yang dibutuhkan meliputi berbagai unit kerja di dinas Pemprov DKI, termasuk guru SD, SMP, dan SMA negeri di Jakarta.

"Karena tahun depan akan pensiun 2 ribu, selama lima tahun dan seterusnya. Bersama DPRD, kita mencari jalan keluar," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/9).

Meski begitu, Agus menegaskan, dicabut atau tidaknya moratorium perekrutan PNS, Pemprov DKI akan menyelesaikan masalah kepegawaiannya dengan menggunakan landasan hukum yang ada. Sebab, kata Agus, kekurangan PNS dapat berdampak pada optimalisasi layanan dari Pemerintah kepada warga. 

"Iya ini kebutuhan riil, tapi kita memahami persoalan yang dihadapi Menpan RB," ujar Agus.

BKD dan DPRD tengah merumuskan detail strategi darurat untuk melakukan perekrutan tenaga non PNS.

Agus mengaku sudah menyampaikan rencana strategi tersebut ke Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Nantinya, mekanisme syarat dan perekrutan petugas non-PNS akan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

"Tadi saya sudah berkomunikasi dengan pak Gubernur juga, (katanya) silakan dilaksanakan sepanjang tidak menganggu misbah APBD, tidak boleh (menggunakan) lebih 30 persen dari belanja pegawai," kata Agus 

Sistem penggajian tenaga non-PNS itu pun berdasarkan standar indeks yang didasarkan pada upah minimum pegawai (UMP), tepatnya dari APBD belanja non-pegawai.

Berita ini bersumber dari CNN Indonesia.
Share:

Kamis, 28 September 2017

Rekrutmen pegawai non-PNS dilakukan untuk mengatasi kekurangan PNS di Jakarta.

Sahabat pembaca Info pegawai non PNS, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membuka rekrutmen pegawai Non-PNS sebanyak 47.325 orang dalam waktu dekat ini.

Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Agus Suradika, membenarkan hal tersebut, Jumat (29/9/2017). 

"Iya betul, akan kami buka itu," kata Agus ketika dihubungi Wartakotalive.com, sore tadi. 

Agus sudah menyampaikan rencana tersebut ke Komisi A DPRD DKI dalam rapat pada Kamis (28/9/2017). 

Rekrutmen pegawai non-PNS dilakukan untuk mengatasi kekurangan PNS di Jakarta. 

Kekurangan terjadi lantaran moratorium penerimaan CPNS DKI belum juga dicabut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sampai 2017 ini. 

Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif, mengatakan, pegawai Non-PNS yang direkrut nantinya akan memiliki gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) setara dengan PNS. 

"Tapi pegawai non-PNS ini tak dapat pensiun ya," kata Syarif ketika dihubungi Wartakotalive.com, siang tadi. 

Tapi penyelenggaraan rekrutmen pegawai non-PNS baru bisa dilakukan setelah peraturan pemerintah tentang pegawai P3K keluar. 

Namun lantaran peraturan itu tak jelas kapan terbitnya, BKD DKI meminta DPRD menyetujui Gubernur menggunakan diskresinya. Dengan begitu gubernur dapat mengeluarkan Pergub untuk menggelar rekrutmen pegawai non-PNS.

Berita ini bersumber dari Warta Kota.
Share:

Rabu, 09 Agustus 2017

Pengumuman Rekrutmen Dosen Tetap Non PNS Universitas Gadjah Mada Tahap II Tahun 2017

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka kesempatan untuk berkarier menjadi Dosen Tetap Non-PNS di lingkungan Universitas Gadjah Mada, tahap kedua tahun 2017. Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://rekrutmen.sdm.ugm.ac.id/. Adapun persyaratan dan tatacara pendaftaran sebagai berikut:

Silakan unduh.
Share:

Sinkronisasi dan Pemutakhiran Data Pegawai Non PNS Pemerintah Kabupaten Bantul


Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa dalam rangka pembinaan dan pengendalian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Pegawai Non PNS) yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul diperlukan adanya Sinkronisasi dan Pemutakhiran Data Pegawai Non PNS.

Berkenaan dengan hal tersebut, kepada Pegawai Non PNS yang saat ini masih aktif bekerja (dibuktikan dengan dokumen perjanjian kontrak kerja) agar melakukan pemutakhiran data yang dilakukan secara online melalui sistem aplikasi Pusat Pengendalian Data Sekunder (PPDS) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul.

Adapun data yang di-entri diantaranya meliputi: data identitas pribadi, pendidikan, alamat, kepesertaan jaminan kesehatan, dokumen perjanjian kontrak kerja, serta besaran gaji/upah/honor.

Yang melakukan pemutakhiran data adalah Pegawai Non PNS yang daftar namanya sudah dikirimkan ke BKPP sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor: 814/02439/BKPP tanggal 4 Juli 2017 perihal Data Pegawai Non PNS.

Dalam hal entri data, kami sarankan Pegawai Non PNS yang melakukannya sendiri karena akan bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang dimasukkan. Apabila tidak dimungkinkan karena suatu hal, OPD bisa membantu melakukan entri data atas persetujuan ybs.

Hasil Cetak Formulir Pemutakhiran Data Pegawai Non PNS yang telah ditandatangani, dikirimkan ke BKPP secara kolektif melalui OPD pada waktu yang telah ditentukan.

Setelah tahap entri data selesai, Tim BKPP akan melakukan tahap verifikasi dan validasi data. Verifikasi akan dilakukan dengan "uji petik", yaitu mendatangi langsung ke OPD untuk pencocokan kebenaran data secara faktual dilapangan.

Terkait hal-hal teknis penggunaan aplikasi dapat menghubungi Satgas SAPA ASN melalui telepon (0274) 367509 pswt. 467, dan 466.

Pertanyaan dilayani pada hari dan jam kerja.


Share:

Jumat, 30 Juni 2017

INFORMASI REKRUKTMEN PEGAWAI TETAP NON PNS ITS TAHUN 2017


Link Pengumuman : Google Drive

Berita ini bersumber dari ITS
Share:

Kamis, 29 Juni 2017

Pengumuman Rekrutmen Umum PLN Tingkat Pelaksana Tahap 1 Tahun 2017 Jenjang Pendidikan SMA/SMK.

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa ada lowongan kerja PLN untuk jenjang SMA/SMK. Adapun waktu pendaftaran 22 Juni 2017 - 14 Juli 2017. Adapun lokasi pendaftaran ada sebanyak 27 lokasi yaitu, Tanjung Pinang, Pekanbaru, Pontianak, Yogyakarta, Banda Aceh, Jayapura, Mamuju, Banjarmasin, Ternate, Ambon, Medan, Palu, Gorontalo, Timika, Manokwari, Manado, Merauke, Denpasar, Surabaya, Jakarta, Ende, Padang, Kupang, Kendari, dan Makassar.


Berita ini bersumber dari Rekrutmen PLN.
Share:

Senin, 26 Juni 2017

PENDAFTARAN NUSANTARA SEHAT INDIVIDUAL PERIODE I TAHUN 2017 (BATCH I)

Sahabat pembaca info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi Putra dan Putri terbaik Bangsa untuk bergabung menjadi Tenaga Kesehatan Nusantara Indivudual Periode I Tahun 2017.
                                                                                 
 Pengumuman Resmi DISINI


Berita ini bersumber dari NUSANTARA SEHAT.





Share:

Selasa, 13 Juni 2017

THR Honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Rp1,5 Juta

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa ada kabar baik bagi pegawai memastikan pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Wali Kota Palembang, H Harnojoyo SSos, memastikan pegawai non-pegawai negeri sipil daerah (PNSD) itu akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Hoyin Rizmu, menjelaskan THR honorer akan dibagikan bersamaan dengan gaji ke-13 ASN, pada H-7 Lebaran. Besarannya Rp1,5 juta.

“Dibayarkan berbarengan dengan gaji ke-13 dan 14 PNS, sesuai dengan instruksi Kemenkeu. Ini juga kebijakan dan keinginan Wali Kota agar semua pegawai mendapatkan hak yang sama,” ungkap Hoyin, kemarin (13/6).

Tahun lalu ada sekitar 24 ribu pegawai (non-PNSD), artinya anggaran yang disediakan jika disesuaikan dengan gaji, sekitar Rp36 miliar untuk tahun ini. Untuk itu, akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang.

“Pencariannya, tergantung pengajuan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang menaungi non-PNSD,” jelasnya. Setelah pengajuan dari OPD tersebut, selanjutnya akan dituangkan melalui SK Wali Kota sebagai legalitas pencairan THR yang memang telah ditunggu oleh sejumlah pegawai non-PNSD.

Kepala BKPSDM Kota Palembang, Ratu Dewa, berharap THR yang diberikan untuk non-PNSD ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Sehingga, langkah yang dilakukan Pemkot Palembang ini dapat menjadi contoh bagi pihak swasta dalam memenuhi kewajiban bagi pegawainya.

“Ada sebanyak 2.920 orang tenaga honorer yang akan menerima. Namun untuk mekanisme pembayaran THR, para tenaga honorer masih menunggu SK Wali Kota. Sebelum Lebaran akan dicairkan,” pungkasnya.

Rendra, salah seorang honorer mengaku senang mereka akan kembali mendapatkan THR. “Sebab memang dibutuhkan. Kalau saya pribadi untuk beli kebutuhan Lebaran,” tuturnya. 

Berita ini bersumber dari Sumatera Ekspres.
Share:

Kamis, 08 Juni 2017

Ini Cara Bikin Aparatur Non Pegawai Negeri Tenang Bekerja

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa bekerja tanpa memikirkan risiko kerja pasti menjadi dambaan setiap pekerja termasuk aparatur sipil negara. Maka Pemerintah Kota Palembang memutuskan mengikutsertakan para pegawai non pegawai negeri sipil di pemerintahan itu dalam program asuransi jaminan ketenagakerjaan.

“Saat ini sedang kita upayakan anggarannya,” kata Asisten III Bidang Administrasi pada Sekretariat Daerah Palembang Agus Kelana.

Dia sedang mengupayakan hal tersebut melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan dari Kota Palembang. Maka aparatur non pegawai negeri di pemerintahan itu tidak perlu khawatir gajinya dikurangi setiap bulan untuk membayar premi asuransi.

Saat ini Pemerintah Kota Palembang juga sudah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk keikutsertaan aparatur non pegawai negeri tersebut. Besar premi untuk setiap aparatur per bulan adalah Rp13 ribu. Saat ini pemerintah tersebut baru mengikutsertakan aparaturnya pada program jaminan kematian dan kecelakaan kerja.

Jumlah aparatur non pegawai negeri di Pemerintah Kota Palembang saat ini mencapai 2.958 orang. Dengan besaran premi tersebut maka setiap bulan harus dikeluarkan Rp38,6 juta untuk membayarnya. Mengikutsertakan aparatur dalam program jaminan ketenagakerjaan itu merupakan amanat Peraturan Wali Kota Palembang nomor 121A/kpts/Disnaker/2017 tentang pelaksanaan jaminan ketenagakerjaan ini.

Agus mengharapkan pelaksanaannya bisa dilakukan setelah September 2017. Sebab pada September usulan tersebut akan dibahas dengan DPRD Kota Palembang. Dia berjanji langsung mendaftarkan aparatur non pegawai negeri sipil menjadi peserta badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan begitu pembayarannya disepakati melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan.

Hal senada diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Syarat Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang Fahmi Fadilah. Sebagaimana dilansir laman resmi Pemerintah Kota Palembang menerapkan program jaminan ketenagakerjaan untuk aparatur non pegawai negeri merupakan hal baru di pemerintahan itu. Dia mengungkapkan Pemerintah Sumatera Selatan kemungkinan besar juga menerapkannya setelah Palembang berhasil.

Berita ini bersumber dari KORPRI.
Share:

Kamis, 20 April 2017

Insentif Guru Non PNS dan Honorer Dijadwalkan Cair Pekan Depan

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar didampingi Sekda Irawansyah, kembali memimpin rapat koordinasi dalam pemantapan program kerja rutin, bersama jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan pejabat esselon III, dan IV di lingkungan Setkab Kutim di Ruang Meranti kawasan perkantoran Bukit Pelangi, Senin (17/4/2017).

Sejumlah informasi yang mengemuka dibahas dalam pertemuan tersebut. Satu di antaranya adalah polemik insentif guru yang belum cair.

“Permasalahan sekitar 4.000 guru dengan status Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) atau Non PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kutai Timur, yang belum menerima insentif, akan dibayarkan paling lambat pekan depan. Tak hanya guru, tenaga teknis kesehatan yang bernasib sama juga akan segera mendapatkan insentif. Saya sudah koordinasi dengan Pak Sekda dan Dinas Pendidikan, agar segera mengawal permasalahan ini. Supaya tidak ada salah paham lagi,” ungkap Ismunandar.

Perlakuan tersebut, tidak hanya pada guru di kalangan non PNS, tapi juga guru honor.

Ismunandar juga berjanji, tenaga guru maupun tenaga teknis honorer yang belum diangkat menjadi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), akan segera ditingkatkan statusnya.

“Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) harus cepat keluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan, agar tidak ada lagi yang tertinggal. Saya imbau juga pekerjaan langka seperti dokter, honornya ditinggikan terutama di daerah pesisir maupun pedalaman,” ujar Ismunandar.

Berita ini bersumber dari Tribun Kaltim.

Share:

Senin, 13 Februari 2017

Peserta Rekrutmen Pegawai Non PNS - KPPPA : “ Tes CAT-BKN itu Mudah, Nggak Ribet”

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa percaya pada diri sendiri merupakan salah satu cara agar berhasil melalui tes dengan hasil maksimal. Kalimat motivasi itu disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Heri Susilowati sesaat sebelum dimulainya Tes Penerimaan Pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di Station CAT, kantor Pusat BKN, Senin (13/2/2017).

Berbekal rasa percaya diri, seorang peserta tes Ike Mareta (23 Tahun) menjalani proses ujian CAT dan selepas menjalaninya ia mengatakan sistem CAT sangat user friendly. “Ternyata tes CAT ini tidak berbeda jauh dengan simulasi yang ada pada website. Over all makenya gampang, ngerjainnya nggak ribet,” ucap Ike. Sedikit berbeda, Benyamin Sahat (22 tahun) sempat merasakan kesulitan saat menjalani tes karena merasa kekurangan waktu. “Ini pengalaman pertama tes menggunakan CAT dan ternyata waktunya kurang banyak, jadi terasa susah, hehe,” kata Benyamin, yang merupakan alumnus Universitas Gunadarma.

Terlepas dari berbagai testimoni yang disampaikan peserta terkait penggunaan CAT dalam proses seleksi, Kepala Pusat PPSR ASN BKN berharap, CAT-BKN dapat membantu KPPPA dalam menyeleksi 575 peserta untuk kemudian diangkat menjadi pegawai non-PNS. “Semoga peserta tes terbaik yang akan terpilih dan diterima bekerja di KPPPA,” ujar Heri.

Berita ini bersumber dari BKN.
Share:

Rabu, 11 Januari 2017

Pemkot Bontang Pilih Pangkas Gaji , Non PNS Digaji Berkisar Rp 1 Juta

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Pemkot tak akan mengambil kebijakan memutus kontrak atau merumahkan Pegawai Non PNS/honorer. Namun imbasnya, pegawai honorer harus rela gajinya dipangkas.

Berdasarkan hasil kajian, jumlah honorer jauh melebihi jumlah kebutuhan saat ini. Dari hasil analisis beban kerja, Pemkot hanya membutuhkan pegawai honorer sebanyak 801 orang. Faktanya, saat ini jumlah honorer mencapai 1.548 orang.

Kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bontang yang terjun bebas ke angka Rp 865 miliar, membuat Pemkot harus memangkas biaya belanja pegawai. Hasilnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menunda perpanjangan kontrak kerja sejumlah pegawai Non PNS sejak 1 Januari 2017, jumlahnya sekira 747 orang.

Akan tetapi, 747 honorer yang dirumahkan tersebut dipastikan akan kembali bekerja. Hal ini disampaikan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Rabu (11/1) kemarin. Dia memaparkan menggelar pertemuan dengan tim kajian dan kepala SKPD. Di dalam rapat itu, Neni menyampaikan menerima hasil kajian yang menyatakan Bontang kelebihan honorer.

“Dari hasil kajian memang jumlah honorer kita tidak sesuai dengan kebutuhan. Sesuai analisis beban kerja yang dibutuhkan hanya 801 honorer,” ujar Neni.

Dia menyampaikan rapat pembahasan nasib honorer memang cukup alot. Akan tetapi, dia memutuskan tak akan merumahkan pegawai. “Memang harusnya yang 747 itu dirumahkan, jika melihat kebutuhan berdasarkan analisis beban kerja. Cuma saya tidak tega,” katanya.

Dia menekankan kebijakan ini lebih dari sisi kemanusiaan. “Mereka ada yang sudah punya anak, istri, oleh karena itu kami akomodir. Tetapi kalau malas-malas nanti ada yang menilai, karena konteksnya bukan wali kota lagi, tetapi masing-masing kepala SKPD,” tuturnya.

Konsekuensi dari kebijakan itu, kata Neni, gaji honorer akan disesuaikan dengan APBD Bontang yang terus merosot dari proyeksi sebelumnya. Dijelaskan Neni, Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat untuk daerah ini trend-nya terus menurun. Dari awal pendapatan DBH diproyeksikan sekira Rp 500 miliar dalam setahun, kali ini hanya Rp 257 miliar dalam setahun. “Jadi memang tidak ada uangnya,” jelas Neni saat ditemui usai menggelar rapat tertutup di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

Oleh karena itu, dirinya mengungkapkan kondisi keuangan daeran sedang memprihatinkan. Karena APBD Bontang jauh lebih rendah dari APBD tahun 2006 atau 2007. Saat tahun 2007 saja APBD Bontang masih mencapai Rp 1 triliun, 2017 ini hanya Rp 700-an miliar saja.

Sementara itu alokasi untuk gaji Non PNS tahun ini sekira Rp 19 miliar saja. “Sehingga kemungkinan pendapatan para Non PNS sebesar Rp 1,2 juta atau Rp 1 juta, tetapi saya belum tahu pastinya berapa. Kalau yang 747 ini dirumahkan sebenarnya gaji Non PNS bisa berkisar Rp 2 juta,” ungkapnya.

Terkait rencana seleksi tenaga Non PNS, Neni mengaku masih belum ada rencana. Karena seleksi ini membutuhkan biaya, sedangkan kondisi keuangan daerah sedang sangat memprihatinkan. “Kalau diseleksi harus sesuai formasi, tetapi tidak ada formasinya mau seperti apa, kami hanya mengakomodir orang-orang saja,” ujarnya. Terkait tenaga Non PNS yang berlebihan di salah satu SKPD dan akan ditarik oleh SKPD yang membutuhkan, Neni mengatakan memang ada rencana seperti itu. Tetapi dalam kenyataannya, semua menyatakan membutuhkan. “Semuanya menyatakan butuh kok,” tutupnya. 
 
Berita ini bersumber dari Bontang Post.

Share:

Senin, 02 Januari 2017

Pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten ke provinsi, berdampak pada nasib guru non-PNS di Kota Balikpapan, Kaltim.

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten ke provinsi, berdampak pada nasib guru non-PNS di Kota Balikpapan, Kaltim.

Apakah kontraknya akan diperpanjang atau dinonaktifkan begitu berada di bawah naungan pemprov. Mereka saat ini tengah menunggu perpanjangan kontrak pada minggu kedua Januari.

Ketua Forum Komunikasi Guru Naban (FKGN) Balikpapan Pita Nugroho mengatakan, pada awal Januari memang nasib guru tenaga bantu (naban) belum pasti.

Sebab, keputusan perpanjangan kontrak biasanya dilaksanakan pada minggu kedua. Perpanjangan kontrak selalu diperbarui tiap tahun dan berakhir pada akhir Desember.

Kendati demikian, pada tahun baru ini mulai 3 Januari semua guru naban tetap masuk seperti biasa.

"Kan Desember libur. Awal masuk sekolah juga melakukan persiapan tahun baru. Jadi, biasanya perpanjangan kontrak dilakukan di minggu kedua," ujarnya.

Dia menjelaskan, di Balikpapan terdapat 220 guru naban untuk SD hingga SMK. Dan khusus SMA/SMK jumlahnya mencapai 60-70 orang.

Dia yakin perpanjangan bakal dilakukan mengingat rasio angka kebutuhan guru yang kurang. Hingga kini, guru PNS dibantu kekurangannya oleh guru naban dan honorer. Apalagi sejak perekrutan guru naban 2010, hingga kini belum ada pengangkatan lagi.

"Mayoritas pasti diperpanjang. Sejauh ini belum ada yang diputus. Disdik (Dinas Pendidikan) dan sekolah sangat sulit memutus hubungan kerja karena masih butuh tenaga kami," paparnya.

Dia membeberkan jumlah naban bisa saja berkurang. Namun, bukan karena putus kontrak. Tapi, karena yang bersangkutan mengundurkan diri atau sakit.

Dia pun menjelaskan dampak yang terjadi bila memang terjadi pemutusan kontrak guru naban SMA/SMK.

Sekolah menjadi kekurangan guru, banyak kelas menjadi kosong, dan beban ajar guru yang tersisa menjadi bertambah meng-handle kelas yang ditinggalkan guru naban.

"Kehilangan satu atau dua guru saja sudah kelimpungan. Apalagi ditinggal 60-70 guru. Dampaknya luar biasa," ujar guru bahasa Inggris di SMP 12 ini.

Dia berharap ke depan, guru naban SMA/SMK diperpanjang kontraknya dan dibayar upah kerjanya.

Maka dia mengharap peran pemegang kewenangan untuk mencari jalan keluar. Seperti dari pemerintah kota, provinsi, Dinas Pendidikan dan Komisi IV.

"Langkah preventif dulu untuk cari jalan keluar. Kalau memang buntu, turun ke jalan jadi opsi terakhir. Tapi, saya yakin yang berwenang pasti memikirkan nasib kami," tutupnya. 

Berita ini bersumber dari JPNN.
Share:

Minggu, 01 Januari 2017

Kebutuhan Non PNS Bontang Tergantung SKPD

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa isu yang berhembus terkait pegawai Non PNS akan dinonaktifkan selama beberapa bulan ditepis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Syirajudin. Pasalnya, Syirajudin menyatakan kebutuhan tenaga honorer atau Non PNS itu dikembalikan lagi ke masing-masing SKPD. Sehingga Syirajudin pun menyebut bahwa pembaruan kontrak kerja tenaga Non PNS tidak dilakukan secara serentak.

“Tidak (isu merumahkan Non PNS, Red.), siapa yang bilang merumahkan?” kata Syirajudin saat ditemui Jumat (30/12).

Dijelaskan dia, Non PNS ini filosofinya mereka dipekerjakan jika ada kegiatan. Misalnya pekerjaan itu dimulai di bulan Maret, maka kontraknya di Maret dan kembali kebutuhan masing-masing SKPD. “Nggak ada itu, isu itu,” sambungnya.

Kecuali, lanjut dia, pegawai Non PNS yang dilakukan terus menerus seperti supir dan ajudan. Mereka sudah bergulir kontraknya karena dia harus menyetirkan pejabat, atau ajudan harus mendampingi Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Nah, ada juga SKPD tertentu yang juga dibutuhkan terus menerus seperti pemungut pajak (PBB). Dia tentu tidak harus menunggu Maret, karena harus bergulir terus.

Sementara, SKPD yang mulai pekerjaannya di Maret itu contohnya di Dinas Pekerjaan Umum (PU). “Bisa saja baru dimulai kegiatan di bulan Maret, karena menunggu lelang dan semacamnya, itu semua kebutuhan masing-masing SKPD,” ungkapnya.

Sehingga, menurutnya yang harus berlanjut itu supir dan ajudan. Sementara untuk tenaga honorer di Satpol PP dan Dinas Perhubungan itu diserahkan ke kepala SKPD-nya. Apakah rutinitasnya harus terus bergulir setiap hari maka tidak harus menunggu Maret.  Termasuk Dinas Perhubungan misalnya di Wasdal yang mengatur lalu lintas itu tidak harus menunggu bulan Maret. “Kapan dimulainya kegiatan di SKPD maka dimulai juga kontraknya,” sebut dia.

Bahkan, Syirajudin mengatakan jika ada yang mulai kegiatannya di bulan April, Syirajudin mempersilahkan agar kontraknya dimulai bulan April. “Januari ini tidak semua diperbarui kontraknya, sesuai kebutuhan SKPD masing-masing saja,” pungkasnya.

Berita ini bersumber dari PROBONTANG.
Share:

Facebook Page

Pesan Sponsor

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.