Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten ke provinsi, berdampak pada nasib guru non-PNS di Kota Balikpapan, Kaltim.
Apakah kontraknya akan diperpanjang atau dinonaktifkan begitu berada di bawah naungan pemprov. Mereka saat ini tengah menunggu perpanjangan kontrak pada minggu kedua Januari.
Ketua Forum Komunikasi Guru Naban (FKGN) Balikpapan Pita Nugroho mengatakan, pada awal Januari memang nasib guru tenaga bantu (naban) belum pasti.
Sebab, keputusan perpanjangan kontrak biasanya dilaksanakan pada minggu kedua. Perpanjangan kontrak selalu diperbarui tiap tahun dan berakhir pada akhir Desember.
Kendati demikian, pada tahun baru ini mulai 3 Januari semua guru naban tetap masuk seperti biasa.
"Kan Desember libur. Awal masuk sekolah juga melakukan persiapan tahun baru. Jadi, biasanya perpanjangan kontrak dilakukan di minggu kedua," ujarnya.
Dia menjelaskan, di Balikpapan terdapat 220 guru naban untuk SD hingga SMK. Dan khusus SMA/SMK jumlahnya mencapai 60-70 orang.
Dia yakin perpanjangan bakal dilakukan mengingat rasio angka kebutuhan guru yang kurang. Hingga kini, guru PNS dibantu kekurangannya oleh guru naban dan honorer. Apalagi sejak perekrutan guru naban 2010, hingga kini belum ada pengangkatan lagi.
"Mayoritas pasti diperpanjang. Sejauh ini belum ada yang diputus. Disdik (Dinas Pendidikan) dan sekolah sangat sulit memutus hubungan kerja karena masih butuh tenaga kami," paparnya.
Dia membeberkan jumlah naban bisa saja berkurang. Namun, bukan karena putus kontrak. Tapi, karena yang bersangkutan mengundurkan diri atau sakit.
Dia pun menjelaskan dampak yang terjadi bila memang terjadi pemutusan kontrak guru naban SMA/SMK.
Sekolah menjadi kekurangan guru, banyak kelas menjadi kosong, dan beban ajar guru yang tersisa menjadi bertambah meng-handle kelas yang ditinggalkan guru naban.
"Kehilangan satu atau dua guru saja sudah kelimpungan. Apalagi ditinggal 60-70 guru. Dampaknya luar biasa," ujar guru bahasa Inggris di SMP 12 ini.
Dia berharap ke depan, guru naban SMA/SMK diperpanjang kontraknya dan dibayar upah kerjanya.
Maka dia mengharap peran pemegang kewenangan untuk mencari jalan keluar. Seperti dari pemerintah kota, provinsi, Dinas Pendidikan dan Komisi IV.
"Langkah preventif dulu untuk cari jalan keluar. Kalau memang buntu, turun ke jalan jadi opsi terakhir. Tapi, saya yakin yang berwenang pasti memikirkan nasib kami," tutupnya.
Berita ini bersumber dari JPNN.
Informasi
BalasHapusBagi teman2 honorer yang sdh lama mengapdi belum terangkat pns
- Tidak lolos seleksi CPNS
- Terkendalah soal tes CPNS
- Belum masuk DATA BASE CPNS
- Pegawaii kontrak lama non PNS
- honorer lama non PNS
Bisa dikomfirmasikan langsung ke BKN pusat JKT
Langsung ke : direktur pengadaan dan kepangkatan pns BKN pusat
Bpk Drs. Aidu Tauhid M.SI No tlp (021) 49055 088/hp 082 349 747 870
Sudah banyak honorer di bantu oleh beliau...wassalam
BKN Pusat : Jl. Letjen Sutoyo No. 12. Jakarta Timur 13640.. DKI JAKARTA.