Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa bekerja tanpa memikirkan risiko kerja pasti menjadi dambaan setiap pekerja termasuk aparatur sipil negara. Maka Pemerintah Kota Palembang memutuskan mengikutsertakan para pegawai non pegawai negeri sipil di pemerintahan itu dalam program asuransi jaminan ketenagakerjaan.
“Saat ini sedang kita upayakan anggarannya,” kata Asisten III Bidang Administrasi pada Sekretariat Daerah Palembang Agus Kelana.
Dia sedang mengupayakan hal tersebut melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan dari Kota Palembang. Maka aparatur non pegawai negeri di pemerintahan itu tidak perlu khawatir gajinya dikurangi setiap bulan untuk membayar premi asuransi.
Saat ini Pemerintah Kota Palembang juga sudah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk keikutsertaan aparatur non pegawai negeri tersebut. Besar premi untuk setiap aparatur per bulan adalah Rp13 ribu. Saat ini pemerintah tersebut baru mengikutsertakan aparaturnya pada program jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
Jumlah aparatur non pegawai negeri di Pemerintah Kota Palembang saat ini mencapai 2.958 orang. Dengan besaran premi tersebut maka setiap bulan harus dikeluarkan Rp38,6 juta untuk membayarnya. Mengikutsertakan aparatur dalam program jaminan ketenagakerjaan itu merupakan amanat Peraturan Wali Kota Palembang nomor 121A/kpts/Disnaker/2017 tentang pelaksanaan jaminan ketenagakerjaan ini.
Agus mengharapkan pelaksanaannya bisa dilakukan setelah September 2017. Sebab pada September usulan tersebut akan dibahas dengan DPRD Kota Palembang. Dia berjanji langsung mendaftarkan aparatur non pegawai negeri sipil menjadi peserta badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan begitu pembayarannya disepakati melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan.
Hal senada diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Syarat Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang Fahmi Fadilah. Sebagaimana dilansir laman resmi Pemerintah Kota Palembang menerapkan program jaminan ketenagakerjaan untuk aparatur non pegawai negeri merupakan hal baru di pemerintahan itu. Dia mengungkapkan Pemerintah Sumatera Selatan kemungkinan besar juga menerapkannya setelah Palembang berhasil.
Berita ini bersumber dari KORPRI.
Informasi
BalasHapusBagi teman2 honorer yang sudah lama mengapdi belum terangkat PNS di karenakan
- Tidak lolos seleksi CPNS
- Terkendalah soal tes CPNS
- Belum masuk DATA BASE CPNS
- Pegawai kontrak lama non PNS
- Honorer lama non PNS
Bisa dikonfirmasikan langsung ke BKN pusat JKT
Langsung ke direktur pengadaan dan kepangkatan pns BKN pusat
Bpk Drs. Aidu Tauhid M.SI No tlp (021) 80882815 / Hp 082 349 747 870
Sudah banyak honorer di bantu oleh beliau...wassalam
BKN Pusat : Jl. Letjen Sutoyo No. 12. Jakarta Timur 13640.. DKI JAKARTA.