Minggu, 25 Desember 2016

Guru Non-PNS Balikpapan Terancam Tanpa Gaji

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Gaji guru PNS tingkat SMA/SMK pada Januari 2017 terancam diberikan tak tepat waktu. Ini lantaran proses pemindahan kewenangan dari pemkot ke pemprov yang belum rampung. Sementara pelaksanaan kebijakan pengalihan kewenangan ini harus dimulai awal tahun depan.

Lebih parah lagi, bagi guru non-PNS terancam tanpa gaji. Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Balikpapan Purnomo mengatakan, tidak dapat menjamin apakah guru PNS SMK dan SMA bisa mendapat gaji tepat waktu. Sebab, saat ini pihaknya masih menanti nomor surat mutasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat mutasi itu yang kemudian dijadikan dasar untuk mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Gaji yang kemudian bakal diproses ke provinsi. Yang mana selanjutnya urusan pembiayaan dan gaji menjadi kewenangan provinsi.

"Saat ini masih dilakukan konsolidasi jumlah PNS, jumlah tanggungan keluarga, proses SKPP, kemudian proses persetujuan mutasi dari BKN kepada provinsi untuk yang bersangkutan dari kabupaten/kota pindah ke provinsi, " ujarnya.

Padahal, kata dia, bila mutasi tidak dilakukan serentak kabupaten/kota, prosesnya bisa lebih cepat. Sehingga bila SKPP telah diterbitkan sebelum 15 Desember, maka pada 1 Januari sudah bisa menerima gaji.

"Ini karena kondisi ramai semua bersamaan, jadi lama prosesnya. SKPP kita sudah siap tapi persetujuan pindah mutasi dari BKN belum, kita tunggu nomornya berapa. Begitu keluar kita bisa dapat SKPP karena sudah disiapkan di BPKAD, lalu diproses di provinsi. Ini hubungan terus sama provinsi," jelasnya.

Adapun untuk guru non-PNS, pemkot belum merencanakan untuk menganggarkan dana. Sebab terganjal oleh legalitas formal atau dasar hukum. Sehingga diperkirakan awal tahun depan guru non-PNS belum mendapat gaji. "Perkiraan pemkot belum menyiapkan dana karena menyangkut kewenangan apakah nanti boleh atau tidak boleh memberi gaji. Karena dasar hukumnya harus kuat, jangan sampai kita menganggarkan salah dan jadi temuan," ujarnya.

Apalagi, kata dia, pihak provinsi juga meminta bantuan agar guru non-PNS SMK/SMA bisa dibiayai oleh bupati atau wali kota. Namun, untuk melakukannya perlu kemauan bupati dan wali kota apakah bisa dianggarkan di APBD kota. Serta melihat legalitas formalnya. "Yang diperlukan dasar hukum yang kuat pada Perda pendidikan provinsi. Kita lihat rujukan ke atas apa supaya tidak menyalahi kewenangan," ungkapnya.

Maka lanjutnya, sebagai bentuk usaha, pihaknya mencoba memfasilitasi supaya guru non-PNS bisa diakomodasi di provinsi. Sebab bila tidak diperhatikan bakal berdampak buruk bagi pendidikan. "Kita maunya jangan sampai mereka di-PHK. Karena kalau berhitung angka analisis kebutuhan guru kita masih kurang, masih ditopang dan dibantu guru non-PNS. Kalau non-PNS tidak diakomodasi atau tidak diperpanjang masa kontraknya nanti berdampak pada tenaga yang kurang," tutupnya.

Berita ini bersumber dari PROKAL.co
Share:

Kamis, 22 Desember 2016

Pengumuman Rekrutmen Pegawai Non PNS Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wil. II

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa dalam rangka mendukung kelancaran tugas unit kerja Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II LKPP Tahun Anggaran 2017, LKPP membuka rekrutmen Staf Tidak Tetap Non PNS, dengan uraian sebagai berikut :

No
Posisi
Uraian Pekerjaan
Kualifikasi
1
Tenaga Pendukung Administrasi   Kegiatan

(Kode : PA)

1 Orang
  1. Membuat perencanaan pelakasanaan kegiatan;
  2. Berkordinasi dengan K/L/D/I untuk penyelenggaraan kegiatan;
  3. Surat menyurat terkait pelaksanaan kegiatan;
  4. Menyiapkan kelengkapan administrasi kegiatan;
  5. Membuat notulensi dan laporan kegiatan;
  6. Membuat database serta kompilasi setiap output kegiatan;
  7. Melakukan pengarsipan dokumentasi dan laporan kegiatan;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diperlukan oleh unit kerja.

  1. Pria/wanita;
  2. Usia maksimal 26 tahun per tanggal    1 Januari 2017;
  3. Pendidikan minimal  S1 dari semua jurusan;
  4. IPK minimal 3.00 dari skala 4.00;
  5. Fresh graduate / pengalaman kerja minimal 1 tahun (diutamakan);
  6. Mahir dalam mengoperasikan           Ms. Office;
  7. Dapat megoperasikan program/aplikasi design (corel draw atau photoshop);
  8. Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
  9. Mampu bekerja sesuai target.

2
Tenaga Pendukung Admnistrasi dan Keuangan

(Kode : AK)

1 Orang
  1. Mengelola administrasi dan data keuangan pada setiap kegiatan/aktivitas pada unit kerja Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II;
  2. Membuat pertanggungjawaban keuangan;
  3. Membuat pengajuan permintaan anggaran;
  4. Menyusun dokumen revisi anggaran
  5. Mengelola barang habis pakai;
  6. Membuat laporan kinerja kegiatan unit kerja setiap bulan;
  7. Melakukan pengarsipan keuangan;
  1. Melaksanakan tugas lain yang diperlukan oleh unit kerja.

  1. Pria/wanita;
  2. Usia maksimal 26 tahun per tanggal    1 Januari 2017;
  3. Pendidikan minimal  S1 dari jurusan administrasi keuangan/perkantoran atau akuntansi ;
  4. IPK minimal 3.00 dari skala 4.00;
  5. Fresh graduate / pengalaman kerja minimal 1 tahun (diutamakan);
  6. Mahir dalam mengoperasikan           Ms. Office;
  7. Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
  8. Mampu bekerja sesuai target.

3
Tenaga Pendukung Manajemen Kegiatan

(Kode : MK)

1 Orang
  1. Menyusun analisa kegiatan advokasi dan penyelesaian sanggah wilayah II
  2. Membantu menyusun materi terkait pelaksanaan kegiatan advokasi dan penyelesaian sanggah wilayah II
  3. Membantu kegiatan konsultansi pelayanan  advokasi dan penyelesaian sanggah wilayah II
  4. Menyusun rekomendasi atas permasalahan pengadaan barang/jasa yang ada pada wilayah II berdasarkan hasil konsultansi pada pelayanan advokasi
  5. Menyusun laporan kegiatan kegiatan Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II
  6. Melaksanakan tugas lain yang diperlukan oleh unit kerja.

  1. Pria/wanita;
  1. Pendidikan minimal  S1 dari semua jurusan;
  1. IPK minimal 3.00 dari skala 4.00;
  2. Mahir dalam mengoperasikan           Ms. Office;
  3. Memiliki sertifikat ahli pengadaan yang diterbitkan oleh LKPP/Bappenas;
  4. Memiliki pengalaman pernah menjabat sebagai pejabat pengadaan, anggota pokja, dan PPK;
  5. Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
  6. Mampu bekerja sesuai target.

                                                                                                                                                         



























































Tata cara pengiriman surat lamaran:
  1. Dokumen lamaran terdiri dari  :
  1. Surat Lamaran yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Advokasi dan Penyelasaian Sanggah Wilayah II;
  2. Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  4. Foto (3x4)  berwarna;
  5. Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
  6. Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan (jika ada);
  7. Tanda bukti hasil Tes CAT (komposisi minimal TKP : 126, TIU : 75, TWK : 70) yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah
    • Bagi pelamar yang sudah memiliki hasil Tes CAT di tahun sebelumnya harap melampirkan bukti hasil CAT dalam surat lamaran.
    • Bagi pelamar yang belum pernah melakukan Tes CAT, bersedia untuk mengikuti Tes CAT pada tahapan rekrutmen selanjutnya yang diselenggarakan LKPP.
  8. Fotokopi SK penetapan sebagai pejabat pengadaan, anggota pokja, dan PPK (khusus untuk tenaga pendukung manajemen kegiatan)
    1. Pelamar wajib menginput data diri pada link sebagai berikut http://bit.ly/2i5qSfn dan mengirimkan dokumen lamaran (dalam format PDF) melalui email ppd42.lkpp@gmail.com dengan subjek “LAMARAN (spasi) KODE POSISI YANG DILAMAR (spasi) NAMA paling lambat tgl 28 Desember 2016 pk. 12.00 WIB.
    2. Setiap lamaran yang masuk akan diproses untuk tahap seleksi selanjutnya.
    3. Apabila diterima, pelamar harus siap bekerja per Januari 2017.

Lain-lain :
  1. Seetiap pelamar bersedia untuk mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen di Jakarta atas biaya sendiri.
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat keterangan bebas narkoba, dan surat keterangan sehat jasamani dan rohani diserahakan bila pelamar diterima.
  3. Apabila sampai dengan akhir Januari 2017 tidak ada respon dari tim Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah II, maka dapat disimpulkan posisi telah terisi dan/atau lamaran tidak sesuai kualifikasi.
Berita ini bersumber dari LKPP.
Share:

Selasa, 06 Desember 2016

Penerimaan Calon Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tahun Anggaran 2017 Pada Kantor Pertanahan Kota Batam

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Kantor Pertanahan Kota Batam memberikan kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tahun Anggaran 2017 dengan jenis jabatan dan jumlah formasi sebagai berikut : (file terlampir)

Documents to download


Berita ini bersumber dari BPN RI.
Share:

Lowongan Tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) Di Lingkungan Kementerian BUMN Tahun 2017

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, berikut ini informasi pengumuman selengkapnya tentang Lowongan Tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) Di Lingkungan Kementerian BUMN Tahun 2017.


PENGUMUMAN
NOMOR : PENG-01/S.MBU.1/12/2016
TENTANG
LOWONGAN TENAGA
PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNPN)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BUMN TAHUN 2017

Dengan ini kami membuka lowongan kerja dengan jabatan dan ketentuan sebagai berikut:
 A. Jabatan Yang Ditawarkan
1)      Tenaga Pengelola Kinerja Organisasi
2)      Tenaga Administrasi Perkantoran
3)      Tenaga Administrasi Gudang
4)      Tenaga Administrasi Barang Milik Negara
5)      Tenaga Dokumentasi
6)      Tenaga Jurnalistik
7)      Tenaga Hubungan Pemerintah
8)      Tenaga Pengelola Portal Publik
9)      Tenaga Pelayanan Publik
10)  Tenaga Protokol
11)  Tenaga Pengadministrasi Kearsipan
12)  Tenaga Pengantar Dokumen Keuangan
13)  Tenaga Perbantuan Administrasi
14)  Tenaga Pustakawan
15)  Tenaga Sekretaris
16)  Tenaga Pengadministrasi Persuratan
17)  Tenaga Pengantar Dokumen Internal
18)  Tenaga Pengadministrasi Surat Masuk
19)  Tenaga Alih Media
20)  Tenaga Penerima Dokumen
21)  Tenaga Analis Perkara Hukum
22)  Tenaga Analis Peraturan Perundang-undangan
23)  Tenaga Asisten Peneliti Riset BUMN Sektor I & II
24)  Tenaga Asisten Peneliti Riset Internal
25)  Tenaga Assiten Peniliti Riset Makro
26)  Tenaga Pengelola Konten Portal FIS KBUMN

 27)  Tenaga Analisis dan Penyajian Data dan Informasi BUMN
28)  Tenaga Junior Web Programmer
29)  Tenaga Mobile App Developer
30)  Tenaga Senior Web Programmer
31)  Tenaga Network Admin
32)  Tenaga Technical Support I
33)  Tenaga Technical Support II
34)  Tenaga System Administrator
35)  Tenaga Application Support
36)  Tenaga Helpdesk Analyst I
37)  Tenaga Helpdesk Analyst II
38)  Tenaga Pembantu Pengelola Konten Portal SDM Eksekutif BUMN
39)  Tenaga Pembantu Pengelola Data Talent Pool Direksi dan Dewan Komisaris/Pengawas BUMN
40)  Tenaga Pembantu Pengelola Data GCG dan KPKU
41)  Tenaga Pengelola Data Privatisasi dan Sinergi BUMN I & II
42)  Tenaga Pengelola Data Pengembangan Bisnis BUMN
43)  Tenaga Pengelola Data PMN, Penerusan Pinjaman dan PSO BUMN
44)  Tenaga Asisten Pelaporan Keuangan Junior
45)  Tenaga Asisten Restrukturisasi Korporasi
46)  Tenaga Analis Perencanaan dan Pelaporan Kinerja
47)  Tenaga Analis Dokumentasi Hukum
48)  Tenaga Analis Kinerja dan Strategik Manajemen

B. Tata Cara Pendaftaran
a)  Pendaftaran dilakukan secara online melalui website: http://reg-ppnpn.bumn.go.id, mulai tanggal 1 Desember 2016 dan ditutup pada tanggal 7 Desember 2016.
b)  Untuk memudahkan melakukan registrasi online, harap persiapkan terlebih dahulu beberapa dokumen yang wajib pelamar upload pada saat melakukan registrasi online yaitu:
  • Kartu identitas diri (KTP) yang masih berlaku
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Transkrip nilai pendidikan terakhir
  • Daftar riwayat hidup
  • Sertifikat lainnya

C. Ketentuan Lain
a) Proses pendaftaran sampai dengan pengumuman kelulusan tidak dipungut biaya apapun.
b) Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui situs Kementerian BUMN: http://reg-ppnpn.bumn.go.id atau email pelamar yang didaftarkan pada saat pendaftaran online sehingga peserta seleksi diminta aktif mengakses situs dan email dimaksud.
c) Apabila diketahui pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar untuk mengikuti proses seleksi sampai dengan pengumuman lolos seleksi, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta seleksi pengisian tenaga PPNPN.
d) Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.

 Jakarta,  01 Desember 2016
 Kepala Biro Perencanaan, SDM dan Organisasi


Surat Resmi Lowongan dapat didownload pada link berikut :

Peng-01 Lowongan Tenaga PPNPN KBUMN 2017


Berita ini bersumber dari Kementerian BUMN.
Share:

Rabu, 30 November 2016

DPR Targetkan Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Selesai Sebelum Akhir Tahun

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa rampung dan disahkan sebelum Masa Persidangan II Tahun Sidang 2016-2017 berakhir pada Desember mendatang.

“Kami berharap pada masa sidang ini bisa diselesaikan, paling tidak diparipurnakan draft revisi terbatas UU ASN di DPR,” tegas Anggota Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka sebagai pengusung dalam Pleno Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Lebih lanjut, Rieke mendorong revisi terbatas UU ASN agar memberikan manfaat untuk membenahi sistem kepegawaian negara menjadi lebih berkeadilan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Bagaimana membentuk sistem rekrut yang berkeadilan terhadap ASN. Bagaimana perekrutan itu efisien dan bisa dipertanggungjawabkan serta memberikan keadilan bagi mereka yang selama ini telah mengabdi bertahun-tahun pada pemerintah, khususnya mereka yang ada di garda terdepan pelayanan publik,” tandas politisi dari F-PDI Perjuangan itu.

Menurutnya, selama ini status pegawai honorer terabaikan karena UU ASN sebelumnya hanya mengatur tentang PPPK. Ia memberikan contoh, banyak pekerja pegawai tidak tetap di instansi pemerintahan yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun, namun, tidak bisa diangkat menjadi PNS karena terbentur batasan usia.

“Yang sudah lama bekerja bagaimana, kan tidak mungkin posisi mereka disamakan dengan mereka yang baru melamar. Mungkin dulu pertama kali diangkat masih berusia 20 tahun, tapi karena tidak diangkat-diangkat, sekarang usianya lewat dari 35 tahun. Nah, itu ada ketidakadilan,” kritik politisi asal dapil Jawa Barat itu.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengusulkan agar pengangkatan PNS bagi tenaga honorer dilakukan secepatnya dan secara bertahap. “Kalau boleh mulai tahun ini atau awal tahun depan diangkat secara bertahap,” ujar politisi F-PG itu.

Selain itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan PNS, Firman mengusulkan agar Panitia Kerja (Panja) merumuskan sistem pengangkatan dilakukan di tingkat pusat.

“Dari tingkat pusat lalu ditimpahkan ke pemerintah daerah. Kalau tidak, ini nanti akan membuka peluang permainan korupsi di tingkat daerah. Ini yang harus kita hindarkan,” tegas politisi asal dapil Jateng itu. 

Berita ini bersumber dari DPR.
Share:

Dinas Pendidikan Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Utara akan mengkaji ulang seluruh guru non PNS.

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Dinas Pendidikan Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disdikbudparpora) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan mengkaji ulang seluruh guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Disampaikan oleh Sekretaris Disdikbudparpora Kaltara, Eko Hardjianto jika evaluasi tersebut dinilai sangat penting. Hal itu dilakukan guna menentukan perlu atau tidaknya keberadaan guru non PNS. Termasuk kualifikasi pendidikan yang dimiliki, sehingga dapat diketahui bidang pelajaran apakah sudah sesuai atau belum.

“Kalau ada yang tidak sesuai mungkin ada sekolah-sekolah lain yang memerlukan itu kita redistribusi sesuai dengan kondisi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah itu,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/11).

Sesuai ketentuan, kata Eko, seorang guru tidak diperkenankan mengajar jika kualifikasi pendidikan yang dimiliki tidak sesuai dengan yang diajarkan. Karena idealnya, seorang guru haruslah mengajar sesuai dengan kualifikasi ijazah yang dimiliki.

Terlebih lagi jika sekolah tersebut jenjang menengah atas. Berbeda dengan sekolah berjenjang Sekolah Dasar (SD) hal itu tidak menjadi masalah karena statusnya bukan mengajar mata pelajaran tetapi lebih bersifat guru kelas.

“Kalau dia mengajar sesuai dengan ijazah yang dimiliki pasti yang disampaikan ke siswa akan lebih mudah terserap,” ucapnya.

Namun jika tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya, maka kecenderungan terhadap materi pelajaran saja. Kecuali jika guru tersebut pernah mengikuti pelatihan pembelajaran terkait dengan bidang ajar yang dilaksanakan.

“Dalam rangka meningkatkan mutu kan begitu, harus sesuai dengan latar belakang ijazah yang dimiliki,” tuturnya.

Untuk itu, tidak menutup kemungkinan sebagian guru berstatus non PNS akan diberhentikan jika hal itu dinilai tidak efektif. Sebab yang diharapkan oleh para siswa mendapatkan pengajaran dari guru yang ahli sesuai dengan latar belakang ijazah.

“Syukur-syukur kalau sudah terakreditasi dan kalau tidak efektif maka itu akan mubazir,” imbuhnya.

Dijelaskannya, untuk lingkup Provinsi Kaltara, ia menilai masih banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. Terutama yang mengajar di wilayah tertentu dengan alasan keterbatasan guru.

“Kan istilahnya tidak ada rotan akar pun jadi, tetapi untuk masalah pendidikan tidak boleh seperti itu,” pungkas Eko. 

Berita ini bersumber dari Pro Kaltara.
Share:

Senin, 21 November 2016

Honorer K2 Desak Bupati Jombang Terbitkan SK Pegawai Tetap non-PNS

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa ratusan tenaga honorer kategori dua (K2) meminta Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, menerbitkan Surat Keputusan(SK) terkait status tenaga/pegawai honorer sebagai pegawai tetap non-PNS atau pegawai tetap daerah.

Desakan itu mengemuka dalam pertemuan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jombang, serta Pemkab Jombang, Senin (21/11/2016), di ruang rapat paripurna DPRD Jombang.

"Tuntutan kami agar Bupati Jombang menerbitkan SK untuk honorer K2 menjadi pegawai tetap Non-PNS atau pegawai tetap daerah," ungkap Ipung Kurniawan, Koordinator Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jombang.

Menurut Ipung, penetapan para honorer yang bekerja di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), diantaranya Dinas Pendidikan, Kesehatan dan Perhubungan serta lainnya, sebagai pegawai tetap non-PNS atau pegawai tetap daerah, dalam SK Bupati merupakan solusi alternatif ditengah situasi ketidakjelasan nasib para honorer.

Dikatakan, SK tersebut diperlukan untuk mengamankan database honorer yang berpotensi dimainkan oleh kalangan tertentu dan mengalami perubahan sebelum ada penetapan dari Kepala Daerah. 

Sejak tahun 2005, berdasarkan  PP 48 thn 2005, Pemerintah Pusat melarang pemerintah daerah untuk merekrut pegawai honorer. Praktis setelah itu tidak ada lagi istilah rekruitmen tenaga honorer oleh Pemerintah Daerah maupun instansi dibawahnya.

Sementara pada sisi lain, para honorer yang diangkat oleh lembaga maupun oleh Dinas, terutama guru dan tenaga medis yang diangkat sebelum tahun 2005 hingga kini masih dipekerjakan.

Kekhawatiran utama para honorer K2, tandas Ipung, adanya penyusupan data honorer yang diangkat setelah tahun 2005 ke dalam database honorer K2. "Tujuannya untuk mengamankan database honorer K2 dan untuk membedakan honorer K2 dengan yang non kategori," beber Ipung.

"Karena waktu pengangkatan honorer K2 memiliki payung hukum, yakni PP 48 thn 2005. setelah diberlakukannya PP tersebut pemerintah dilarang mengangkat honorer dan menerbitkan SK untuk honorer," tambah Ipung Kurniawan.

Supriyadi, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, menyatakan peluang para honorer K2 Jombang untuk mendapatkan SK Bupati tentang status kepegawaian cukup berat. 

Kendala itu antara lain karena terbitnya PP 48 thn 2005, serta sejak disahkannya UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara otomatis menghapus istilah tenaga honorer.

"Sejak tahun 2005 itu Bupati dilarang membuat SK honorer, itu yang menjadi kendala," ujarnya ditemui usai hearing dengan DPRD Jombang dan honoror K2.

Ditambahkan, UU ASN yang mestinya bisa menjadi pegangan bagi pemerintah daerah untuk menentukan status tenaga honorer, belum seluruhnya bisa diterapkan. Sehingga, nasib honorer yang diangkat sebelum tahun 2005 hingga kini masih terkatung-katung.

Wakil Ketua DPRD Jombang, Minardi, menyatakan akan memperjuangkan aspirasi para honorer K2. "Kalau soal SK Bupati nomor 100/2015, akan kami sampaikan. Sekaligus kita lihat seperti apa kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Sementara, terkait desakan SK kepegawaian tetap bagi honorer K2, Minardi mengaku masih memikirkan berbagai peluang. "Kalau mengacu undang-undang dan aturan Pemerintah pusat kan sudah tidak mungkin. Tapi kita akan cari peluangnya, termasuk referensi barangkali ada daerah lain yang kasusnya sama dengan Jombang dan bisa diselesaikan," jelasnya.

Pertemuan antara DPRD Jombang, eksekutif dalam hal ini Dinas Pendidikan dan para honorer K2, mengagendakan serap aspirasi dari kalangan honorer K2. 

Tiga poin dibahas dalam pertemuan tersebut, yakni terkait status kepegawaian dan implementasi dari SK Bupati Jombang Nomor 100 Tahun 2015, serta kesejahteraan dan jaminan kesehatan bagi tenaga honorer K2.

Berita ini bersumber dari Jatim Times.
Share:

Selasa, 15 November 2016

Revisi UU ASN Baru Mau Dibahas, Honorer Membengkak 1,2 Juta

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) baru mau dibahas dalam masa sidang.

Namun, jumlah honorer sudah membengkak. Ironisnya, bukan hanya honorer kategori dua (K2) dan tenaga kontrak (bidan PTT dan penyuluh) yang terdata, tapi muncul tenaga-tenaga lainnya.

"Ini memang luar biasa. Belum dimulai, tapi jumlah honorer dan tenaga lainnya membengkak sekitar 1,2 juta. Namun ,ini bisa dimaklumi, revisi UU ASN merupakan pintu masuk bagi honorer maupun tenaga kontrak untuk menjadi CPNS," ujar Bambang Riyanto, anggota Panja Revisi UU ASN DPR RI kepada JPNN, Selasa (15/11).

‎Politikus Gerindra ini mengaku kaget begitu mengetahui di lapangan ternyata tidak hanya honorer K2, bidan PTT, dan penyuluh.

Tenaga-tenaga lainnya sangat banyak dan dipekerjakan instansi pusat maupun daerah.

"Saya baru tahu ada guru impassing, guru penyetaraan, pegawai tetap nonPNS, dan istilah lainnya. Ini harus diinventarisir lebih lanjut agar revisi UU ASN tidak dirombak lagi dengan alasan ada tenaga yang tercecer," terangnya.

Bambang pun meminta honorer K2 bersabar dan memberikan waktu bagi Panja Revisi UU ASN menginventarisasi tenaga-tenaga lain yang bekerja di instansi pemerintah.

Sebab, tanpa adanya data itu, akan sulit bagi anggota panja melakukan revisi.

"Harapan kami revisi UU ASN cukup sekali saja, jangan sampai yang sudah ditetapkan dirombak lagi. Karena itu data akurat di lapangan sangat kami butuhkan," tandasnya.

Berita ini bersumber dari JPNN.
Share:

Sabtu, 12 November 2016

Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai dibahas DPR RI memberikan harapan baru bagi honorer kategori dua (K2).

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai dibahas DPR RI memberikan harapan baru bagi honorer kategori dua (K2). 

Mereka optimistis, tahun depan akan diangkat CPNS.

"Kami menaruh harapan besar dengan revisi UU ASN. Hanya ini jalan satu-satunya bagi kami untuk menjadi CPNS. Mengharapkan diskresi presiden, hanya kesia-siaan. Sebab, pascademo honorer K2, diskresi presiden tidak juga diterbitkan," ungkap Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Sabtu (12/11).

Dengan revisi UU ASN, lanjutnya, akan ada celah bagi pemerintah dan DPR untuk membuat pintu masuk pengangkatan CPNS dari honorer K2. 

Ketua Panja Revisi UU ASN DPR RI Arief Wibowo menyatakan, UU ASN akan disahkan se‎kitar Februari-Maret 2017. Dengan UU ASN yang sudah direvisi, rekrutmen CPNS baik dari bidan desa PTT, guru garis depan, penyuluh, dan tenaga honorer K2 akan diatur. Persyaratannya pun akan dibuat agar yang diangkat adalah orang-orang layak. 

"Kami akan mengawal proses pembahasannya dan kami percaya DPR punya itikad baik memperjuangkan nasib honorer," tandasnya. 

Berita ini bersumber dari JPNN.
Share:

Kabar Gembira Pegawai Non-PNS Purwakarta di Hari Pahlawan

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, akan memberi kadeudeuh (hadiah) senilai puluhan juta rupiah kepada ribuan pegawai tidak tetap atau non-pegawai negeri sipil (PNS) yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Menurut Bupati Dedi Mulyadi, para pegawai non-PNS yang diberi kadeudeuh ialah yang bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah setempat. Di antaranya guru non-PNS, penjaga sekolah, serta tenaga kebersihan.

"Ada sekitar 1.000 pegawai non-pegawai negeri sipil yang diberi kadeudeuh karena mereka sudah bekerja selama puluhan tahun," ucap Dedi di Purwakarta, Jumat (11/11/2016).

Para pegawai non-PNS itu mendapatkan uang kadeudeuh mulai Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per orang. Besaran uang yang diterima itu sesuai dengan masa pengabdian bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

"Uang kadeudeuh itu diberikan sebagai bentuk apresiasi dari jasa mereka di Hari Pahlawan. Mereka itu yang sebenarnya pahlawan tanpa jasa," kata dia.
Bagi mereka yang mendapatkan uang kadeudeuh sebesar Rp 50 juta itu telah mengabdi dengan masa kerja 20 tahun ke atas. Sedangkan mereka yang telah mengabdi antara 20 tahun ke bawah mendapatkan uang kadeudeuh Rp 20 juta hingga Rp 30 juta dari Pemkab Purwakarta.

"Mereka yang mendapatkan uang kadeudeuh paling besar Rp 50 juta itu ada lima orang dan anggaran untuk uang kadeudeuh itu bersumber dari APBD Purwakarta," Dedi menambahkan.

Euis Maryati, seorang guru non-PNS yang sudah mengabdi selama 30 tahun mengaku awalnya hanya mendapatkan honor Rp 100 ribu dan kini mendapatkan honor Rp 1,1 juta. Alhasil, dia berharap segera mendapat uang kadeudeuh tersebut.

Berita ini bersumber dari Liputan6.
Share:

Facebook Page

Pesan Sponsor

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.