Sabtu, 05 November 2016

Status Guru Honor Belum Jelas di Peralihan, Pemprov Kaltim Bantah Tak Peduli

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa tahun depan beberapa aset serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Samarinda akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kaltim. Salah satunya pengelolaan SMA/SMK beserta guru.

Beredar isu jika peralihan tenaga guru non-PNS ditolak pihak Pemprov. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, M. Yadi Robyan Noor membantah isu tersebut. Pihaknya tak pernah menyatakan menolak guru non-PNS dari Samarinda.

Hanya saja, menurut Robby, belum ada petunjuk teknis yang jelas mengenai proses peralihan itu. Lanjut dia, jika merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 404 dijelaskan, serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) dilakukan paling lambat dua tahun setelah UU tersebut dikeluarkan. Sementara untuk jatuh tempo sebenarnya pada Oktober lalu.

“Artinya di Kaltim sudah dibilang terlambat,” tuturnya.

Nah, khusus untuk bidang pendidikan diatur dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Kabupaten dan Kota ke provinsi, yang menduduki jabatan fungsional guru.

“Dalam peraturan tersebut tidak menyebut proses pelaksanaan peralihan non-PNS, kok,” ujar Roby –sapaan akrabnya- kepada KlikSamarinda.

Ditambahnya, guru yang berstatus non-PNS belum memiliki aturan atau petunjuk teknis terkait peralihan tersebut. Sehingga pihaknya juga tidak berani mengambil langkah di luar ketentuan perundang-undangan.

“Jika kita paksakan, siapa yang mau bertanggung jawab,” terangnya melempar pertanyaan.

Meski demikian, Roby mengungkapkan sudah mengantongi semua data terkait guru honor di Kaltim dan sudah melaporkan ke Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Rusmadi.

Pihaknya akan menindaklanjuti melalui pertemuan yang dipimpin langsung oleh oleh Sekprov Kaltim beserta semua perwakilan dari kabupaten dan kota di Kaltim. Termasuk bersama instansi terkait, dalam hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Hasilnya, sesuai dengan petunjuk yang ada, mereka bersepakat untuk lebih dahulu menyelesaikan peralihan guru PNS. Selanjutnya untuk guru non-PNS, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Setelah ada aturan yang jelas, baru kita proses selanjutnya pegawai berstatus non-PNS di sekolah-sekolah SMK dan SMA,” tandasnya.

Sementara untuk serah terima guru PNS akan digelar hari ini (4 November 2016), dihadiri oleh Gubenur Kaltim dan pejabat pusat serta perwakilan dari kabupaten dan kota, di Balikpapan. Jumlah ASN yang beralih di Kaltim sebanyak 4.964 orang.

“Ya kita lakukan sesuai aturan yang ada dulu. Jadi, bukan kita tidak terima. Saya harap guru non-PNS bisa bekerja seperti biasanya. Untuk gajinya sampai 1 Januari masih tanggungan kabupaten/kota terkait,” pungkasnya.

Berita ini bersumber dari Klik Samarinda.
Share:

Rabu, 02 November 2016

Status Tenaga Didik Non-PNS Terombang-ambing

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa peralihan otoritas pengelolaan tenaga didik tingkat SMA dan SMK ke provinsi tinggal menghitung hari. Hanya, kini proses tersebut mendapat sandungan lantaran ada penolakan dari pemprov. Sebab, pemprov tidak menerima peralihan status para pegawai berstatus non-pegawai negeri sipil (non-PNS) alias honorer.

“Kami terus upayakan mereka tetap disertakan dalam peralihan. Kalau tidak mau, ke mana?" ucap Asli Nuryadin, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, ditemui kemarin. Dia menyampaikan, 915 tenaga fungsional ataupun struktural di SMA dan SMK se-Samarinda tak semuanya PNS.

Sementara, untuk menutup kekosongan, setiap sekolah diperkenankan merekrut tenaga sesuai kebutuhan. Itu pula yang membuat angka tenaga honorer di bidang pendidikan begitu melimpah (selengkapnya lihat infografis).

"Ambillah contoh guru tata boga atau mesin di SMK. Tidak banyak guru resmi yang memiliki kejuruan seperti itu. Makanya direkrut, untuk menunjang pendidikan agar tetap berjalan. Sementara proses pengangkatan tidak bisa asal tunjuk, ‘kan," jelasnya.

Kalaupun pemprov bersikukuh, Asli mengaku kehabisan opsi untuk mencari wadah menampung mereka. Padahal, dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), kewenangan untuk penyelenggaraan pendidikan SMA dan SMK harus berpindah ke provinsi. “Saya sendiri juga bingung kenapa tak bisa. Ke kami tak mungkin karena sudah jelas aturannya,” tandasnya.

Sebelumnya, Hermanto, penjabat sekretaris kota, mengatakan terdapat 1.340 pegawai yang bakal beralih status menjadi pegawai provinsi. Selain itu, ada 42 pegawai lagi yang beralih ke bawah naungan pemerintah pusat. Sementara itu, dari jumlah yang beralih ke provinsi, tidak semuanya berstatus PNS. Ketika inventarisasi sudah final, belakangan, pemprov menolak. 

Berita ini bersumber dari ProKaltim.
Share:

Minggu, 30 Oktober 2016

Rekrutmen Penyuluh Non PNS 2016 Diperpanjang sampai 31 Oktober

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara memperpanjang Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 31 Oktober 2016. Sebelumnya pendaftaran hanya dibatasi hingga 27 Oktober 2016.

Berdasarkan Surat Kankemenag Kab. Aceh utara nomor B-2944/Kk.01.06/BA.00/10/2016 tentang Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun Anggaran 2016.

Kakankemenag Kab. Aceh Utara Drs. H. Zulkifli Idris, M.pd melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Marwan S.Ag.MA menyampaikan, "Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS di perpanjang sampai dengan tanggal 31 0ktober 2016. Jadi masih jadi ada kesempatan yang mendaftarkan lebih lama lagi."

"Kita mengingatkan agar yang mendaftar sebagai Calon Penyuluh Non PNS tidak ada yang sudah dibiayai oleh APBN atau APBD, bila terbukti maka dinyatakan gugur dan wajib mengembalikan honor pada Negara, atau berhadapan dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Sepeti telah di beritakan sebelunnya syarat-syaratnya Sebagai Berikut:

Tidak berstatus sebagai PNS, Pensiunan PNS/BUMN dan/atau yang sedang dibiayai oleh APBN/APBD,

Usia minimal 22 Tahun dan maksimal 60 Tahun;

Pendidikan diutamakan S1 Keagamaan Non Pendidikan, jika dalam hal tertentu di suatu wilayah tidak terdapat SDM yang memiliki Ijazah S1 tersebut maka dimungkinkan untuk mengangkat Penyuluh Non PNS berpendidikan SMU/sederajat;

Memiliki KTP sesuai dengan domisili;

Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah);

Bukan anggota/pengurus organisasi terlarang/pengurus partai politik;

Memiliki pengalaman di bidang penyuluhan minimal 2 tahun (dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan seperti majelis taklim, masjid dan musholla);

Bagi tokoh tertentu yang sudah dikenal dan diketahui kiprah, pengalaman serta pengabdiannya dalam bidang dakwah di tengah masyarakat tetapi tidak memiliki Ijazah, dapat diangkat sebagai Penyuluh Non PNS dengan melampirkan Surat Keterangan dari MPU Kabupaten;

Memiliki rekomendasi dari Pokjaluh Kabupaten/Kota.

Seleksi Berkas dilaksanaka tanggal 7- 8 November 2016, bagi Calon penyuluh Agama Non PNS yang telah lulus seleksi perlengkapan administrasi, wajib mengikuti tes tertulis dan wawancara / lisan.

Pengangkatan Penyuluh di Kankemenag Kab. Aceh Utara meliputi: Ujian tulis, dengan materi pengatahuan Agama, Wawasan kebangsaan, Peraturan perudang- undangan pada Kementerian Agama, dan ujian lisan dengan materi mampu membaca Al-quran, mampu menyampaikan ceramah Agama / Khutbah dan mampu memberikan konsultasi Agama.

"Selama proses rekrutmen, kami tidak menarik/ pungutan biaya. Apalagi yang menjanjikan kelulusan. Kalau ada yang mengatasnamakan panitia dan bisa meluluskan pasti itu calo. ujar Marwan mengistilahkan," sambungnya.

"Lapor ke pihak berwajib biar calo tersebut ditangkap," imbuhnya.

Share:

Jumat, 28 Oktober 2016

Pengumuman Penerimaan Pegawai Non PNS Kontrak D.I.Yogyakarta 2016

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Non PNS Kontrak yang akan mengisi lowongan sejumlah 841 formasi.
Pengumuman selengkapnya download disini
Lampiran 1 formasi penerimaan non pns 2016 download disini
Berita ini bersumber dari BKD Provinsi D.I.Yogyakarta.
Share:

Jumat, 21 Oktober 2016

Pemprov DIY Berencana Rekrut Tenaga Non PNS

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa  untuk mengisi kekosongan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY akibat pensiun, maka Pemprov DIY berencana akan merekrut tenaga non PNS.

‘’Mengenai berapa jumlahnya dan untuk tenaga apa saja, masih dirapatkan dan semua tergantung pada keuangan daerah,’’kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Supriyanto, Jum’at (21/10). Perekrutan tersebut akan dilakukan karena sudah dua tahun ini (2015-2016) Pemda DIY tidak diberi formasi untuk penerimaan CPNS dari pemerintah pusat.

Padahal banyak PNS Pemda DIY yang pensiun dan setiap tahunnya rata-rata 400 orang yang pensiun. ‘’Meskipun hukumnya wajib dan  kita selalu diminta formasi oleh pusat untuk mengajukan yakni  lebih dari 1.000 orang, tetapi selama ini dari pusat hanya memberi formasi hanya 140 orang, 102 orang dan sudah dua tahun ini malah Pemda DIY tidak diberi formasi dari Pusat,’’ ungkap Agus.

Karena itu bagaimanapun Pemda DIY harus membuka lowongan untuk tenaga non PNS dan hukumnya wajib bagi yang diterima nanti tidak secara otomatif menjadi CPNS,.  Agus menambahkan, selama ini bila pemerintah pusat membuka formasi untuk CPNS, ijazahnya harus S1. Meskipun ada D3 tetapi hanya displin ilmu tertentu seperti tenaga medis, keperawatan, gizi. 

‘’Padahal kami masih butuh tenaga lulusan SLTA misalnya untuk sopir, penjaga bendungan, untuk di pekerjaan umum, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol Pamong Praja dan lain-lain. Karena itu Pemda DIY berencana  membuka lowongan tenaga non PNS untuk bidang-bidang seperti itu. Namun kami tidak buka lowongan untuk tenaga  yang sudah dikerjasamakan dengan  pihak ketiga seperti cleaning service, satpam, arsip,’’ ujarnya. 

Diharapkan, paling lambat awal November sudah ada pengumuman dari Pemda DIY untuk lowongan pekerja non PNS. ‘’Tesnya di tahun 2016 dan tahun 2017 sudah harus bekerja. Namun bekerjanya tidak harus 12 bulan, melainkan bisa 10-11 bulan. Untuk tahun berikutnya akan dilakukan perekrutan lagi untuk menjaga profesionalisme,’’ ungkap Agus.

Menurut dia, perekrutan untuk tenaga di semua SKPD Pemda DIY melalui BKD DIY baru pertama kali. Selama ini  bila ada tenaga kontrak di  Pemda DIY yang merekrut masing-masing SKPD. ‘’Mulai tahun ini perekrutannya dilakukan oleh BKD DIY untuk menjaga profesionalisme dan mencegah kolusi. Untuk tes tenaga non PNS akan menggunakan CAT (Camputer Assisted Test). Setelah hasil CAT dinyatakan lulus akan dilakukan tes wawancara  untuk mengetahui etika, loyalitas dan performance,’’ tuturnya.

Berita ini bersumber dari Republika.co.id.
Share:

Facebook Page

Pesan Sponsor

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.