Senin, 27 November 2017

Permudah Persyaratan Penerimaan CPNS Guru!

Sahabat pembaca info pegawai non pns, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) untuk mempermudah persyaratan perekrutan guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Di antaranya terkait syarat mengantongi sertifikat profesi guru. Kemendikbud berharap Kemen-PANRB menangguhkan sementara kewajiban tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, jika persyaratan tersebut tetap dimasukkan, Indonesia akan kekurangan jumlah guru PNS. Pasalnya, tahun depan, sebanyak 51.458 guru PNS akan pensiun. Sementara itu, guru honorer yang memenuhi semua persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS sebanyak 2.992 orang.

Ia mengatakan, tiga syarat utama menjadi guru CPNS yakni berusia maksimal 33 tahun, mengantongi ijazah sarjana, dan lulus sertifikasi profesi guru. “Jumlah guru honorer ada tak kurang dari 750.000 orang, tapi sebagian besar dari mereka belum lulus sertifikasi. Jika syarat sertifikasi guru bisa ditangguhkan, ada sekitar 350.000 guru honorer yang siap diangkat jadi CPNS. Sehingga pada saat berusia 35 tahun, jika lulus sertifikasi bisa diangkat jadi PNS,” kata Hamid di Kantor Kemendikbud Senayan, Jakarta, Sabtu, 25 November 2017.

Ia menuturkan, perekrutan guru CPNS akan direalisasikan tahun depan. Menurut dia, penangguhan syarat lulus sertifikasi guru masih dibahas intensif bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Jadi belum final karena dalam perekrutan guru CPNS, pemerintah juga harus mengacu pada UU Guru dan Dosen. Penangguhan itu sifatnya usulan dari kami,” ujarnya.

Kemendikbud mencatat, total guru honorer yang ada saat ini mencapai 732.833 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 383.609 guru mengantongi ijazah sarjana tapi belum lulus sertifikasi profesi guru. Sedangkan sebanyak 349.224 guru honorer belum pantas untuk diangkat menjadi CPNS.

Perlu duduk bersama

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, sistem otonomi daerah membuat pemerintah pusat memiliki keterbatasan terkait pengambilan kebijakan. Menurut dia, kepastian perekrutan CPNS juga harus disepakati dengan pemerintah provinsi, kota dan kabupaten. Pasalnya, untuk guru jenjang SMA sederajat, berada di bawah binaan pemerintah provinsi. Untuk SD dan SMP sederajat, menjadi tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten.

“Jadi kaitan soal status guru itu tidak mutlak hanya di Kemendikbud. Karena itu, untuk memecahkan masalah guru ini perlu duduk bersama dengan kementerian terkait. Kemen-PANRB soal berapa jumlah yang bisa direkrut, Kemenkeu terkait masalah anggarannya. Tidak kalah penting juga dengan Kemendagri karena dengan adanya otonomi daerah,” katanya.

Ia mengatakan, pemerintah terus mengevaluasi semua kebijakan terkait upaya mewujudkan pendidikan nasional yang merata dan berkualitas, termasuk upaya untuk mensejahterakan guru. Menurut dia, harus terus meningkatkan kompetensi dan menjadi teladan bagi siswa dalam mengimplementasikan penguatan pendidikan karakter.

“Momentum HGN ini hendaknya kita jadikan sebagai refleksi apakah guru-guru kita sudah menjadi teladan bagi peserta didiknya, dan apakah kita juga sudah cukup memuliakan guru-guru kita yang telah berjuang untuk mendidik dan membentuk karakter kita sehingga menjadi pribadi tangguh dan berhasil. Peringatan HGN juga menjadi titik evaluasi yang strategis bagi pengambilan kebijakan pemerintah,” katanya.

Berita ini bersumber dari Pikiran Rakyat.
Share:

Jumat, 10 November 2017

Gaji PNS dan Honorer Bontang Naik

Sahabat pembaca info pegawai non PNS, sudah tahukah anda bahwa ini kabar baik bagi pegawai PNS dan non-PNS di lingkungan Pemkot Bontang. Terhitung 1 Januari mendatang, gaji pegawai dan tunjangan dipastikan meningkat dari tahun ini.

Kabar baik ini disampaikan,Walikota Bontang Neni Moerniani usai menghadiri rapat paripurna beberapa waktu lau. Neni mengatakan, di dalam rencana APBD 2018 ini dirinya mengalokasikan Rp 47 miliar tambahan untuk tunjangan pegawai pemkot.

"Ada kenaikan dari APBD-Perubahan 2017 ini sebesar Rp 47 miliar," kata Neni.

Menurut Neni, kenaikan tunjangan pegawai diharapkan mampu meningkatkan etos kerja mereka untuk melayani masyarkat. Pasca badai defisit anggaran, seluruh tunjangan pegawai telah dirasionalisasi berimbas kepada pendapatan mereka.

Seiring dengan kondisi finansial perlahan membaik. Pihaknya sengaja memberikan suntikan dana tambahan agar performa para pegawai pun lebih baik lagi.

Diketahui, alokasi anggaran belanja pegawai di pos belanja langsung APBD 2018 sebesar Rp 73 miliar lebih atau setara 11 persen dari total Belanja langsung Pemkot Bontang yakni, Rp 691 miliar.

Dana ini diperuntukkan bagi ribuan tenaga honorer dan tunjangan. PNS. Pun demikian, Neni mengaku tidak mengetahui persis besaran yang bakal diterima pegawai di lingkungan pemkot.

"Yang jelas beragam, untuk Honorer begitu dan pegawai atau pejabat pun tergantung eselonnya," pungkasnya.

Dirinya menambahkan, terhitung tahun depan, pemkot tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk e-Performance bagi pegawai PNS. Pasalnya, sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar nomenklatur belanja e-perfomance di hapus.

Sehingga, terhitung tahun depan, tunjangan bagi pegawai PNS hanya satu nomenklatur yakni Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Namun, tunjangan ini setara dengan kondisi sebelumnya.

"KPK tidak mau ada kegiatan itu, jadi kami satukan perfomance dan TPP. Bukan dihapus, tapi diubah saja," tandasnya.

Berita ini bersumber dari Klik Bontang.
Share:

Jumat, 03 November 2017

Seleksi Pegawai Non PNS Pegawai Harian Lepas Formasi Guru Kelas SD dan Pengadministrasi Keuangan Non PNS Dinas Pendidikan Tahun 2017

PENGUMUMAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SLEMAN

Nomor: 800/3988

Tanggal: 02 November 2017

Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru Kelas SD dan Pengadministrasi Keuangan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dan berdasarkan surat rekomendasi Bupati Sleman Nomor : 814/02420/BKPP tanggal 1 November 2017, dengan ini Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman akan melaksanakan seleksi Guru Kelas SD dan Pengadministrasi Keuangan Non PNS dengan ketentuan sebagai berikut (dapat diunduh pada tautan yang telah tersedia).
Share:

Facebook Page

Pesan Sponsor

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.