Jumat, 29 September 2017

Pemprov DKI Akan Rekrut Tenaga Non PNS

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menyebutkan, saat ini pemerintah DKI akan merekrut tenaga non PNS untuk menambal ribuan posisi di lingkungan Pemprov DKI yang kosong. Hal itu dilakukan, karena DKI masih belum dapat merekrut PNS, padahal ada ribuan posisi yang lowong setelah ditinggal PNS yang akan memasuki masa pensiun per tahun 2018.

Rekrutmen calon PNS DKI Jakarta hingga kini masih dimoratorium sejak lima tahun lalu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Pemprov DKI harus memikirkan cara alternatif untuk mengisi posisi-posisi tersebut.

Adapun posisi yang dibutuhkan meliputi berbagai unit kerja di dinas Pemprov DKI, termasuk guru SD, SMP, dan SMA negeri di Jakarta.

"Karena tahun depan akan pensiun 2 ribu, selama lima tahun dan seterusnya. Bersama DPRD, kita mencari jalan keluar," kata Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/9).

Meski begitu, Agus menegaskan, dicabut atau tidaknya moratorium perekrutan PNS, Pemprov DKI akan menyelesaikan masalah kepegawaiannya dengan menggunakan landasan hukum yang ada. Sebab, kata Agus, kekurangan PNS dapat berdampak pada optimalisasi layanan dari Pemerintah kepada warga. 

"Iya ini kebutuhan riil, tapi kita memahami persoalan yang dihadapi Menpan RB," ujar Agus.

BKD dan DPRD tengah merumuskan detail strategi darurat untuk melakukan perekrutan tenaga non PNS.

Agus mengaku sudah menyampaikan rencana strategi tersebut ke Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Nantinya, mekanisme syarat dan perekrutan petugas non-PNS akan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

"Tadi saya sudah berkomunikasi dengan pak Gubernur juga, (katanya) silakan dilaksanakan sepanjang tidak menganggu misbah APBD, tidak boleh (menggunakan) lebih 30 persen dari belanja pegawai," kata Agus 

Sistem penggajian tenaga non-PNS itu pun berdasarkan standar indeks yang didasarkan pada upah minimum pegawai (UMP), tepatnya dari APBD belanja non-pegawai.

Berita ini bersumber dari CNN Indonesia.
Share:

Kamis, 28 September 2017

Rekrutmen pegawai non-PNS dilakukan untuk mengatasi kekurangan PNS di Jakarta.

Sahabat pembaca Info pegawai non PNS, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal membuka rekrutmen pegawai Non-PNS sebanyak 47.325 orang dalam waktu dekat ini.

Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Agus Suradika, membenarkan hal tersebut, Jumat (29/9/2017). 

"Iya betul, akan kami buka itu," kata Agus ketika dihubungi Wartakotalive.com, sore tadi. 

Agus sudah menyampaikan rencana tersebut ke Komisi A DPRD DKI dalam rapat pada Kamis (28/9/2017). 

Rekrutmen pegawai non-PNS dilakukan untuk mengatasi kekurangan PNS di Jakarta. 

Kekurangan terjadi lantaran moratorium penerimaan CPNS DKI belum juga dicabut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sampai 2017 ini. 

Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif, mengatakan, pegawai Non-PNS yang direkrut nantinya akan memiliki gaji dan tunjangan kinerja daerah (TKD) setara dengan PNS. 

"Tapi pegawai non-PNS ini tak dapat pensiun ya," kata Syarif ketika dihubungi Wartakotalive.com, siang tadi. 

Tapi penyelenggaraan rekrutmen pegawai non-PNS baru bisa dilakukan setelah peraturan pemerintah tentang pegawai P3K keluar. 

Namun lantaran peraturan itu tak jelas kapan terbitnya, BKD DKI meminta DPRD menyetujui Gubernur menggunakan diskresinya. Dengan begitu gubernur dapat mengeluarkan Pergub untuk menggelar rekrutmen pegawai non-PNS.

Berita ini bersumber dari Warta Kota.
Share:

Facebook Page

Pesan Sponsor

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.