Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara memperpanjang Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 31 Oktober 2016. Sebelumnya pendaftaran hanya dibatasi hingga 27 Oktober 2016.
Berdasarkan Surat Kankemenag Kab. Aceh utara nomor B-2944/Kk.01.06/BA.00/10/2016 tentang Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun Anggaran 2016.
Kakankemenag Kab. Aceh Utara Drs. H. Zulkifli Idris, M.pd melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Marwan S.Ag.MA menyampaikan, "Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS di perpanjang sampai dengan tanggal 31 0ktober 2016. Jadi masih jadi ada kesempatan yang mendaftarkan lebih lama lagi."
"Kita mengingatkan agar yang mendaftar sebagai Calon Penyuluh Non PNS tidak ada yang sudah dibiayai oleh APBN atau APBD, bila terbukti maka dinyatakan gugur dan wajib mengembalikan honor pada Negara, atau berhadapan dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Sepeti telah di beritakan sebelunnya syarat-syaratnya Sebagai Berikut:
Tidak berstatus sebagai PNS, Pensiunan PNS/BUMN dan/atau yang sedang dibiayai oleh APBN/APBD,
Usia minimal 22 Tahun dan maksimal 60 Tahun;
Pendidikan diutamakan S1 Keagamaan Non Pendidikan, jika dalam hal tertentu di suatu wilayah tidak terdapat SDM yang memiliki Ijazah S1 tersebut maka dimungkinkan untuk mengangkat Penyuluh Non PNS berpendidikan SMU/sederajat;
Memiliki KTP sesuai dengan domisili;
Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah);
Bukan anggota/pengurus organisasi terlarang/pengurus partai politik;
Memiliki pengalaman di bidang penyuluhan minimal 2 tahun (dibuktikan dengan surat keterangan dari binaan seperti majelis taklim, masjid dan musholla);
Bagi tokoh tertentu yang sudah dikenal dan diketahui kiprah, pengalaman serta pengabdiannya dalam bidang dakwah di tengah masyarakat tetapi tidak memiliki Ijazah, dapat diangkat sebagai Penyuluh Non PNS dengan melampirkan Surat Keterangan dari MPU Kabupaten;
Memiliki rekomendasi dari Pokjaluh Kabupaten/Kota.
Seleksi Berkas dilaksanaka tanggal 7- 8 November 2016, bagi Calon penyuluh Agama Non PNS yang telah lulus seleksi perlengkapan administrasi, wajib mengikuti tes tertulis dan wawancara / lisan.
Pengangkatan Penyuluh di Kankemenag Kab. Aceh Utara meliputi: Ujian tulis, dengan materi pengatahuan Agama, Wawasan kebangsaan, Peraturan perudang- undangan pada Kementerian Agama, dan ujian lisan dengan materi mampu membaca Al-quran, mampu menyampaikan ceramah Agama / Khutbah dan mampu memberikan konsultasi Agama.
"Selama proses rekrutmen, kami tidak menarik/ pungutan biaya. Apalagi yang menjanjikan kelulusan. Kalau ada yang mengatasnamakan panitia dan bisa meluluskan pasti itu calo. ujar Marwan mengistilahkan," sambungnya.
"Lapor ke pihak berwajib biar calo tersebut ditangkap," imbuhnya.
Berita ini bersumber dari Kantor Wilayah Provinsi Aceh Kementerian Agama RI.