Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa dalam rangka pembinaan dan pengendalian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Pegawai Non PNS) yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul diperlukan adanya Sinkronisasi dan Pemutakhiran Data Pegawai Non PNS.
Berkenaan dengan hal tersebut, kepada Pegawai Non PNS yang saat ini masih aktif bekerja (dibuktikan dengan dokumen perjanjian kontrak kerja) agar melakukan pemutakhiran data yang dilakukan secara online melalui sistem aplikasi Pusat Pengendalian Data Sekunder (PPDS) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bantul.
Adapun data yang di-entri diantaranya meliputi: data identitas pribadi, pendidikan, alamat, kepesertaan jaminan kesehatan, dokumen perjanjian kontrak kerja, serta besaran gaji/upah/honor.
Yang melakukan pemutakhiran data adalah Pegawai Non PNS yang daftar namanya sudah dikirimkan ke BKPP sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor: 814/02439/BKPP tanggal 4 Juli 2017 perihal Data Pegawai Non PNS.
Dalam hal entri data, kami sarankan Pegawai Non PNS yang melakukannya sendiri karena akan bertanggung jawab penuh atas kebenaran data yang dimasukkan. Apabila tidak dimungkinkan karena suatu hal, OPD bisa membantu melakukan entri data atas persetujuan ybs.
Hasil Cetak Formulir Pemutakhiran Data Pegawai Non PNS yang telah ditandatangani, dikirimkan ke BKPP secara kolektif melalui OPD pada waktu yang telah ditentukan.
Setelah tahap entri data selesai, Tim BKPP akan melakukan tahap verifikasi dan validasi data. Verifikasi akan dilakukan dengan "uji petik", yaitu mendatangi langsung ke OPD untuk pencocokan kebenaran data secara faktual dilapangan.
Terkait hal-hal teknis penggunaan aplikasi dapat menghubungi Satgas SAPA ASN melalui telepon (0274) 367509 pswt. 467, dan 466.
Pertanyaan dilayani pada hari dan jam kerja.