Rabu, 30 November 2016

Dinas Pendidikan Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Utara akan mengkaji ulang seluruh guru non PNS.

Sahabat pembaca Info Pegawai Non PNS, sudah tahukah anda bahwa Dinas Pendidikan Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disdikbudparpora) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan mengkaji ulang seluruh guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Disampaikan oleh Sekretaris Disdikbudparpora Kaltara, Eko Hardjianto jika evaluasi tersebut dinilai sangat penting. Hal itu dilakukan guna menentukan perlu atau tidaknya keberadaan guru non PNS. Termasuk kualifikasi pendidikan yang dimiliki, sehingga dapat diketahui bidang pelajaran apakah sudah sesuai atau belum.

“Kalau ada yang tidak sesuai mungkin ada sekolah-sekolah lain yang memerlukan itu kita redistribusi sesuai dengan kondisi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah itu,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/11).

Sesuai ketentuan, kata Eko, seorang guru tidak diperkenankan mengajar jika kualifikasi pendidikan yang dimiliki tidak sesuai dengan yang diajarkan. Karena idealnya, seorang guru haruslah mengajar sesuai dengan kualifikasi ijazah yang dimiliki.

Terlebih lagi jika sekolah tersebut jenjang menengah atas. Berbeda dengan sekolah berjenjang Sekolah Dasar (SD) hal itu tidak menjadi masalah karena statusnya bukan mengajar mata pelajaran tetapi lebih bersifat guru kelas.

“Kalau dia mengajar sesuai dengan ijazah yang dimiliki pasti yang disampaikan ke siswa akan lebih mudah terserap,” ucapnya.

Namun jika tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya, maka kecenderungan terhadap materi pelajaran saja. Kecuali jika guru tersebut pernah mengikuti pelatihan pembelajaran terkait dengan bidang ajar yang dilaksanakan.

“Dalam rangka meningkatkan mutu kan begitu, harus sesuai dengan latar belakang ijazah yang dimiliki,” tuturnya.

Untuk itu, tidak menutup kemungkinan sebagian guru berstatus non PNS akan diberhentikan jika hal itu dinilai tidak efektif. Sebab yang diharapkan oleh para siswa mendapatkan pengajaran dari guru yang ahli sesuai dengan latar belakang ijazah.

“Syukur-syukur kalau sudah terakreditasi dan kalau tidak efektif maka itu akan mubazir,” imbuhnya.

Dijelaskannya, untuk lingkup Provinsi Kaltara, ia menilai masih banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya. Terutama yang mengajar di wilayah tertentu dengan alasan keterbatasan guru.

“Kan istilahnya tidak ada rotan akar pun jadi, tetapi untuk masalah pendidikan tidak boleh seperti itu,” pungkas Eko. 

Berita ini bersumber dari Pro Kaltara.
Share:

1 komentar:

  1. Informasi
    Bagi teman2 honorer yang sdh lama mengapdi belum terangkat pns
    - Tidak lolos seleksi CPNS
    - Terkendalah soal tes CPNS
    - Belum masuk DATA BASE CPNS
    - Pegawaii kontrak lama non PNS
    - honorer lama non PNS
    Bisa dikomfirmasikan langsung ke BKN pusat JKT
    Langsung ke : direktur pengadaan dan kepangkatan pns BKN pusat
    Bpk Drs. Aidu Tauhid M.SI No tlp (021) 49055 088/hp 082 349 747 870
    Sudah banyak honorer di bantu oleh beliau...wassalam
    BKN Pusat : Jl. Letjen Sutoyo No. 12. Jakarta Timur 13640.. DKI JAKARTA.

    BalasHapus

Facebook Page

Pesan Sponsor

loading...
Diberdayakan oleh Blogger.